Tepis Tudingan DPR, Aexipindo: Kami Taat Hukum, Blacklist Saja Suplier

Tepis Tudingan DPR, Aexipindo: Kami Taat Hukum, Blacklist Saja Suplier

Wakil Ketua Aexipindo Marthen Tandi Rura (Foto: Batamnews)

Batam - Asosiasi Export-Import Plastik Industri Indonesia (Aexipindo) menepis tudingan anggota Komisi II DPR RI Desmond J Mahesa mengenai dugaan sampah plastik di 65 kontainer di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.

"Sekali lagi, kami bukan mendatangkan limbah B3. Kami datangkan bahan baku plastik. Diproduksi untuk barang jadi, diantaranya biji dan barang jadi," ujar Wakil Ketua Aexipindo Marthen Tandi Rura kepada Batamnews, Rabu (23/7/2019). 

Menurut Marthen, kategori kotor yang disebutkan bersifat relatif. Ada beberapa poin, terkontaminasi dan bersih. 

"Yang kotor silakan reekspor. Kami meminta kementerian yang terkait blacklist suplayer di luar negerinya," ujar Marthen.

Menurut Marthen, dalam impor bahan baku plastik ini, negara sudah hadir. Hal itu berkaitan dengan perizinan dari Kementerian Perdagangan RI.

"Kemudian mengenai kalau dibilang hilang waktu hendak direekspor, Bea Cukai ke mana? Kalau dibilang terkontaminasi, bahkan air keran kalau kita lab, ada terkontaminasi juga," ujar dia.

Aexipindo meminta pihak-pihak yang tidak mengerti tentang industri ini, untuk lebih memahami terlebih dahulu. 

Aexipindo juga sudah berniat baik untuk memusnahkan bahan baku plastik yang tidak layak tersebut agar dihancurkan dengan incenerator. "Sudah disampaikan ke KLHK. Tapi tidak ada respons," katanya.

Sementara itu, kalau mendatangkan bahan baku plastik dari luar negeri, atau impor, terbilang mahal. "Kalau mendatangkan bahan baku dari luar, kami rugi. Harganya mahal sekali. 600-700 US dolar," katanya.

Selain itu, Marthen juga berharap kasus ini tidak dipolitisasi kian kemari. "Kami bukan penyelundup. Kami taat hukum. Kami mendatangkan devisi, juga membuka lapangan kerja, orientasi kami ekspor," katanya.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews