Vakum 2 Tahun, UPT Dishub Bintan di Toapaya Beroperasi Lagi

Vakum 2 Tahun, UPT Dishub Bintan di Toapaya Beroperasi Lagi

Gedung UPT Dishub Bintan di Toapaya yang segera beroperasi kembali.

Bintan - Gedung Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan yang sempat vakum selama 2 tahun sejak pertengahan 2017 sampai pertengahan 2019 akan beroperasi kembali pada Agustus mendatang.

Beraktivitasnya uji emisi dalam gedung yang berlokasi di Jalan Tata Bumi, Ceruk Ijuk, Kecamatan Toapaya itu dikarenakan Dishub Bintan telah berupaya memenuhi standarisasi pelayanan dengan mengahadirkan mesin pengujian kendaraan seharga Rp 2,6 miliar.

Kadishub Bintan, Muhammad Insan Amin mengatakan aktivitas uji emisi kendaraan atau kir di gedung tersebut sempat dihentikan karena tidak memenuhi akreditasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. 

"Hampir 2 tahun pengujian kendaraan bermotor tak lagi berajalan di gedung itu. Namun Agustus mendatang pengujian kendaraan akan beraktivitas kembali karena mesin atau alat-alat uji emisi akan dipasang," ujar Insan, kemarin.

Pengadaan mesin uji kir itu didanai oleh APBD Bintan 2019 sebesar Rp 2.607.024.000. Kontraktor yang mengadakan alat-alat tersebut adalah CV Aura. 

Jenis alatnya yaitu komputerisasi alat uji rem dan timbangan sumbu (komputer brak tester dan axle load meter), alat uji emisi gas buang 4 gas (4 gas analyzer), alat uji ketebalan asap gas (diesel smoke tester), alat uji lampu utama (automatic headlight tester) dan auxilliary display, LCD flat screen 32 dan 43 inch wall mounted.

"Ada beberapa alat penunjangnya lagi termasuk tablet PC dan mini PC untuk mengolah dan menampilkan hasil uji emisi serta smart card untuk membaca data kendaraan yang diuji," jelasnya.

Selain alat-alat atau mesin pengujian kendaraan, Dishub Bintan juga akan membenahi fasiltas gedung lainnya. Seperti dinding penahan tanah bagian depan dan belakang gedung serta akses masuk dari luar ke dalam gedung.

Secara teknis pembenahan fasilitas gedung itu akan ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bintan melalui APBD Bintan 2019 sebesar Rp 987.700.000.

Besaran dana itu diperuntukan pembangunan fisiknya Rp 900.000.000, pengawasan teknisnya Rp 35.000.000 dan perencanaan teknisnya Rp 52.700.000.

"Jadi tidak hanya alat pengujian kendaraan saja yang kami hadirkan. Tapi fasilitas gedung juga kami maksimalkan agar pemilik kendaraan yang melakukan uji emisi merasa nyaman dan terlayani dengan baik," ucapnya. 

(ary)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews