Nelayan: Kembalikan Kewenangan Pembuatan Pas Kecil ke Dishub Bintan

Nelayan: Kembalikan Kewenangan Pembuatan Pas Kecil ke Dishub Bintan

Ilustrasi.

Bintan - Kepala Bidang Perhubungan Laut dan Udara, Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan, Yefrizon mengatakan kewenangan pembuatan pas kecil kapal nelayan di Bintan bukan berada di dinasnya lagi, melainkan sudah dialihkan ke pihak Syahbandar sejak 2017 lalu.

"Pelimpahan kewenangan itu diatur dalam Permenhub 39 tahun 2017," ujarnya, Jumat (28/9/2018).

Pembuatannya masih gratis. Namun ada biaya lain yang harus dikeluarkan oleh nelayan untuk mengurusnya yaitu harus menggunakan jasa agen kapal.

Dilema inilah yang membuat banyak nelayan meminta kewenangan pembuatan pas kecil itu dikembalikan ke semula. Apalagi pas kecil ini juga termasuk syarat utama untuk mendapatkan segala bantuan bagi nelayan dan lain sebagainya.

"Kalau dulu pas kecil bisa kita siapkan 2-3 harilah. Tapi kalau sekarang kami tidak tahu seperti apa," katanya.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bintan, Baini mengatakan nelayan di Bintan meminta kewenangan pembuatan pas kecil dikembalikan ke Dishub Bintan. Sebab saat ini pembuatan pas kecil sangat memberatkan mereka.

"Masalah ini telah disampaikan HSNI Bintan ke instansi terkait sampai ke kepala daerah. Nelayan minta pas kecil dapat dikembalikan kewenangannya ke Dishub Bintan," ucapnya. 

(ary)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews