Ombudsman Kritik Gaya Penangkapan Ala Komedian Nunung

Ombudsman Kritik Gaya Penangkapan Ala Komedian Nunung

Nunung.

Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengkritik pemberantasan narkoba ala komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung. Di mana Nunung ditangkap aparat Polda Metro Jaya dengan barang bukti 0,36 gram sabu.

"Penangkapan komedian Indonesia, Tri Retno Prayudati alias Nunung akan menambah daftar panjang penghuni lapas, jika sistem rehabilitasi belum menjadi program prioritas pemerintah dalam menangani perkara penyaahgunaan narkoba," kata anggota ORI, Ninik Rahayu, Minggu (21/7/2019).

Saat ini jumlah penghuni lapas mengalami overcrowded. 50 Persen dari kurang lebih 250 ribu pelaku tindak pidana narkoba.

"Penegak hukum, mulai Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, dan Hakim harus mengubah cara bertindak dalam menangani perkara penyalahgunaan narkoba agar tidak maladministrasi pemidanaan. Meski hukum pidana dimaksudkan untuk memberikan efek jera, tetapi hukum termasuk hukum pidana juga dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan upaya perubahan masyarakat, terutama harus dilakukan dengan cara yang sistemik," papar Ninik.

Sayangnya, kata Ninik, upaya melakukan perubahan pada pelaku penyalahgunaan narkoba melalui system rehabilitasi belum efektif. Salah satunya karena hingga saat ini belum ada standart baku yang disepakati oleh tiga lembaga yaitu Kemenkes, Kemensos dan BNN yang saat ini diberi mandat untuk melakukan rehabilitasi pada pengguna narkoba.

"Di penghujung tahun 2017, Ombudsman telah memberikan saran kepada ketiga lembaga negara. Meski demikian dari hasil monitoring Ombudsman RI, ketiga lembaga masih belum mampu menyeragamkan standar program pelayanan rehabilitasi bagi pasien, dikarenakan belum terdapat kesepakatan antara ketiganya," ujar Ninik.

Ombudsman juga menemukan data bahwa ketiganya masih sulit melakukan koordinasi untuk perbaikan. Maka pendekatan penanganan narkotika lebih cenderung pada pemidaan dan berakhir pada pemenjaraan pelaku, dan melupakan pentingnya rehabilitasi.

"Jaminan bahwa pengguna narkoba seharusnya dilakukan rehabilitasi adalah bagian penting dari program pencegahan pemberantasan narkoba. Karena dengan dilakukan rehabilitasi, diharapkan pelaku akan kembali sehat seperti semula, tidak lagi menjadi adictid pada narkoba," kata Ninik.

Para pengguna narkoba, jika hanya ditahan saja hasilnya tidak akan menyembuhkan. Karena Lapas tidak memiliki tugas pokok fungsi menyembuhkan pecandu narkoba.

"Apalagi sistem ini telah didukung oleh Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika khususnya pasal 4b dan 4d yang pada prinsipnya mengatakan bahwa UU menjamin terlaksananya pencegahan dan menjamin upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu Narkotika. Selain itu juga dijabarkan dalam PP 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkoba," pungkas Ninik.

(*)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews