Kecanggihan Sistem OSS Ternyata Masih Ada Kelemahan, Apa Saja?

Kecanggihan Sistem OSS Ternyata Masih Ada Kelemahan, Apa Saja?

Ilustrasi.

Bintan - Sistem perizinan investasi yaitu One Single Submission (OSS) Versi 1.0 yang mulai digunakan di Kabupaten Bintan ternyata memiliki kemampuan canggih.

Sistem ini menguntungkan dan memudahkan bagi para investor atau pengusaha. Sebab mereka bisa memilih dan memblok peta lahan yang diinginkan dalam mengembangkan investasinya. Bahkan lahan itu dapat diblok dari jarak jauh.

Namun di sisi lainnya sangat merugikan masyarakat. Sebab blok lahan itu bisa dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik lahan aslinya.

Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan, Alfeni Harmi mengatakan saat ini sedang gencar pelaksanaan sistem OSS. Namun di balik itu dia juga banyak mendapatkan pengaduan soal lahan.

"Sistem OSS Versi 1.0 saat ini bagus, memberikan kemudahan bagi investor. Namun di sisi lainnya juga banyak yang dikeluhkan tapi bukan mengenai sistem OSS melainkan soal lahan," ujarnya, kemarin.

Dalam sistem OSS ini, pengajuan izin lokasi yang diinginkan oleh investor ataupun pengusaha langsung disampaikan ke pihak BPN/ATR. 

Sedangkan DPMPTSP Bintan selaku pihak yang berwenang dalam perizinan di daerah tidak bisa mengetahui secara persis permasalahan di lapangan soal izin lokasi yang diusulkan oleh investor.

Akibatnya timbulah banyak pengaduan dari masyarakat soal lahan. Sebab masayarakat yang memiliki lahan dan sudah masuk dalam peta izin lokasi perusahaan tak dapat berbuat apa-apa. Bahkan tak bisa melakukan perbuatan hukum terhadap lahan miliknya meskipun belum dilakukan ganti rugi.

"Kita juga tak bisa berbuat banyak hanya mampu menampung keluhan. Sebenarnya kasihan juga, banyak aduan dari masyarakat yang mengantongi surat kepemilikan lahan namun terkena blok peta izin lokasi yang diusulkan perusahaan. Kalau sudah lahannya di blok maka selama 3 tahun lahan yang dimiliki masyarakat tidak tidak bisa diperjualbelikan ke pihak lain. Inikan aneh tapi nyata," jelasnya.

Kalau dulu, kata Alfeni, pengajuan izin lokasi melalui instansi perizinan. Apabila investor ataupun perusahaan mengajukan izin lokasi lahan yang diinginkan, pastinya pihak perizinan mengumpulkan semua instansi terkait serta masyarakat pemilik lahan.

Kemudian juga dimintai surat pernyataan setuju jika dilakukan pembebasan lahan yang masuk dalam lokasi investasi.

"Namun kini saat ini izin lokasi tidak melalui mekanisme seperti itu," katanya.

Alfeni menambahkan bahwa OSS Versi 1.0 ini direncanakan akan diperbaharui menjadi Versi 1.1. Namun versi pembaharuan itu belum diberlakukan dan masih tahap sosialisasi.

Dia berharap versi terbaru OSS ini tidak hanya menumpu pada kemudahan dalam berinvestasi saja. Tetapi juga mampu menyelesaikan segala permasalah yang dikeluhkan warga khususnya soal lahan.

"Kami menginginkan versi terbaru mampu menjadi filter bagi kekurangan layanan. Kemudian juga ada aturan baru yang menampung soal izin lokasi," ucapnya. 

(ary)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews