Kios Liar di Lahan Buffer Zone Dijual Rp 35 Juta, Pengembang: Kami Dapat Izin BP Batam
Kios permanen di lahan buffer zone Seraya Atas. (foto: iskandar)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Maraknya kios liar yang berdiri di lahan buffer zone (kawasan penyangga) menjadi lahan bisnis sebagian orang. Padahal Pemerintah Kota Batam (Pemko) dan BP Batam sudah melarang mendirikan bangunan di lahan buffer zone.
Seperti kois liar yang baru dibangun di jalur hijau row 100 Jalan Yos Sudarso depan Batam Centre Motor (BMC) Bengkong, Batam. Kios liar tersebut dibangun secara permanen dengan atap spandek, tiang besi dan dinding menggunakan batako.
Malah, kios liar yang berjumlah 22 kios tersebut dijual Rp 35 juta perkiosnya.
"Kiosnya ini dijual sama pihak pengembang mas, per kiosnya dijual Rp 35 juta," ujar seorang tukang bangunan yang sedang mengerjakan kios tersebut, Rabu (1/7/2015).
Sementara pengawas proyek saat dikonfirmasi mengatakan, mereka memiliki izin lengkap. "Pihak Ditpam BP Batam juga sudah ke sini melihat lokasi," ujar Nadirin pengawas proyek di lokasi sambil memperlihatkan izin yang diperoleh.
Pengembang proyek tersebut, Farizal, saat ditemui Batamnews.co.id mengatakan, mereka mendirikan kios-kios ini karena memperhatikan pedagang kaki lima dan akan membangun taman kuliner.
"Kami berani mendirikan bangunan karena berdasarkan Perpres Nomor 125 tahun 2012. Lahan kosong boleh dimanfaatkan untuk pedagang kaki lima," kata Farizal
Sementara Humas BP Batam Purwanto Andiantono saat dikonfirmasi membenarkan mengeluarkan izin untuk kios di Seraya Atas tersebut. Namun, izin yang dikeluarkan hanya untuk taman dan bukan untuk mendirikan bangunan permanen.
(isk)
Komentar Via Facebook :