Bawaslu Batam Gagal Buktikan Politik Uang Sahmadin Sinaga

Bawaslu Batam Gagal Buktikan Politik Uang Sahmadin Sinaga

Sahmadin Sinaga (Foto: Andi Siahaan)

Batam -  Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam menghentikan kasus dugaan politik uang Sahmadin Sinaga, caleg terpilih asal Partai DPD Nasdem Kota Bata.  

Penghentian laporan ini dibenarkan Ketua Bawaslu Batam, Syailendra Reza. "Iya sudah dihentikan," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2019). 

Berdasarkan yang dikeluarkan Bawaslu Batam bahwa status laporan kasus ini dihentikan pada pembahasan keduang tingkat sentra Gakkumdu. Alasan kasus ini dihentikan karena kasus tersebut tidak terpenuhinya unsur pasal 523 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Bunyinya setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dengan denda paling banya Rp48 juta. 

Sebelumnya Bawaslu Sahmadin untuk dilakukan pemeriksaan pada Selasa (9/7/2019). Ia dilaporkan oleh masyarakat karena diduga memberikan sejumlah uang kepada warga, agar dapat memilihnya pada saat Pemilu lalu. 

Sahmadin kembali terpilih untuk anggota DPRD Kepri dari dapil Kepri 5 yang meliputi Batuaji-Sekupang-Belakang Padang dan Sagulung.  Sahmadin Sinaga menjadi caleg yang memperoleh suara terbanyak di dapil tersebut.

Atas laporan tersebut, Sahmadin mengaku tidak mengetahui dengan dugaan politik uang tersebut. "Baru mengetahui dari orang-orang. Namun untuk secara langsung belum mengetahuinya," ucap Sahmadi beberapa waktu lalu.

(ret)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews