Dari Mana Asal Uang Berserakan di Kamar Nurdin Basirun?

Dari Mana Asal Uang Berserakan di Kamar Nurdin Basirun?

Juru Bicara Febri Diansyah dan pimpinan KPK (Foto: Yogi/Batamnews)

Jakarta -  Penyidik KPK menemukan uang Rp 6 miliar di rumah dinas Gubernur Kepri Nurdin Basirun dalam keadaan berserakan. Uang tersebut terdapat di dalam kardus, plastik, ransel dan lainnya.

"Itu tidak kami temukan satu tempat di kamar rumah dinas Gubernur Kepri. Tetapi kami temukan di beberapa tempat di kamar itu, tidak disusun sedemikian rupa. Jadi agak berserakan begitu uang di sana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Febri melanjutkan, setelah itu tim KPK mengumpulkan dan menyita sejumlah uang tersebut. "Yang diduga hasil gratifikasi," kata Febri. 

Ia tidak bisa menjelaskan sudah berapa lama uang tersebut diterima Nurdin. "Itu tidak bisa disampaikan karena itu termasuk materi perkara belum bisa disampaikan," kata Febri.

Nurdin tersandung kasus izin reklamasi di Tanjungpiayu, Batam, Kepulauan Riau. Nurdin Basirun diduga menerima uang suap dari Abu Bakar senilai Rp 159 juta.

Abu Bakar disebutkan meminta lahan seluas 10,2 hektare lahan di pesisir pantai di Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau. 

Dia ditangkap di rumah dinas Tanjungpinang pada Rabu (10/7/2019). Sehari kemudian, KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. Dia harus menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sejak berstatus tersangka.

Dalam kasus ini, KPK juga menahan 3 tersangka lain yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono (BUH) dan satu pihak swasta bernama Abu Bakar (ABK). Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus suap yang menjerat Nurdin.

Edy ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Budi Hartono di Rutan Polres Jakarta Timur, sedangkan Abu Bakar ditahan di Rutan KPK C-1.

Laporan Yogi Eka Sahputra


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews