KPK: Perusahaan yang Suap Nurdin Basirun Bodong

KPK: Perusahaan yang Suap Nurdin Basirun Bodong

Febri Diansyah, juru bicara KPK. (Foto: Yogi/Batamnews)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa perusahaan yang menyuap Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun tenyata bodong.

"Patut kami jelaskan perusahaan yang berada di belakang Abu Bakar tidak terdaftar," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK kepada awak media di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2019). 

Febri tidak menyebutkan secara detail nama maupun perusahaan yang terlibat di kasus tersebut. "Ini masih dalam proses pengembangan," katanya. 

Selain itu, ia juga menjelaskan, sejak awal memang perusahaan ini diciptakan untuk mengambil lokasi-lokasi tertentu. "Yang diduga dalam proses itu ada suap," papar Febri. 

Hari ini Nurdin menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi terhadap tersangka lain. Ia tidak mau berkomentar sedikit pun ketika keluar dari Gedung KPK.

Nurdin tersandung kasus izin reklamasi di Tanjungpiayu, Batam, Kepulauan Riau. Nurdin Basirun diduga menerima uang suap dari Abu Bakar senilai Rp 159 juta.

Abu Bakar disebutkan meminta lahan seluas 10,2 hektare lahan di pesisir pantai di Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau. 

Dia ditangkap di rumah dinas Tanjungpinang pada Rabu (10/7/2019). Sehari kemudian, KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. Dia harus menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sejak berstatus tersangka.

Dalam kasus ini, KPK juga menahan 3 tersangka lain yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono (BUH) dan satu pihak swasta bernama Abu Bakar (ABK). Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus suap yang menjerat Nurdin.

Edy ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Budi Hartono di Rutan Polres Jakarta Timur, sedangkan Abu Bakar ditahan di Rutan KPK C-1.

Laporan Yogi Eka Sahputra


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews