Penyelundup 21 Kilogram Sabu Diupah Rp 200 Juta Antar Narkoba ke Indragiri Hilir

Penyelundup 21 Kilogram Sabu Diupah Rp 200 Juta Antar Narkoba ke Indragiri Hilir

Pi alias If (31) kurir sabu yang ditangkap Tim F1QR Lanal TBK.

Karimun - Pi alias If (31) kurir sabu yang ditangkap Tim F1QR Lanal TBK mengaku diupah Rp 200 juta untuk membawa sabu dari Malaysia ke Tembilahan, Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Danlantamal IV Laksamana Pertama Arsyad Abdullah menyebutkan untuk memperoleh barang tersebut, If berangkat ke Malaysia dengan jalur resmi melalui pelabuhan Batam Centre. If berangkat pada tanggal 12 Juli 2019.

"Masuk ke Malaysia dengan jalur resmi. Jadi dia tidak membawa speedboat ke sana," ucap Arsyad saat diwawancara usai konferensi pers di Lanal TBK, Senin (15/7/2019).

Sesampainya di Malaysia, pria 31 tahun itu mendapat sebuah speedboat bermesin 40 pk. Speedboat tersebut telah dimodifikasi untuk menyimpan sabu-sabu.

"Speed yang digunakan itu telah disediakan di Malaysia, jadi dia tinggal membawa saja ke Indonesia," ujarnya.

Untuk mengelabuhi petugas, modus yang digunakan ialah berpura-pura sabagai nelayan. Dalam speed juga telah disediakan peralatan untuk memancing dan lainnya.

"Petugas yang jeli akhirnya bisa mengungkap, sebab modusnya cukup rapi. Barang itu disembunyikan dalam badan speed, kemudian dia berpura-pura menjadi nelayan," kata Arsyad.

Baca: Pria Ini Arungi Lautan Sendirian Demi Selundupkan 21 Kilogram Sabu

If diketahui telah dua kali melakukan hal serupa, menyelundupkan sabu-sabu ke Indonesia yang dibawa dari Malaysia. Namun, ia tidak berangkat ke Malaysia, hanya menunggu barang masuk dengan sistem lempar di sungai di Inhil.

"ini yang ketiga kali dapat digagalkan. Kita masih melakukan pengembangan dan akan melimpahkan ke BNN provinsi," ujar Arsyad.

Sementara itu, If harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia diancam dengan hukum seumur hidup atau hukuman mati.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews