Mengintip Rumah Kayu Nelayan Abu Bakar Penyuap Gubernur Kepri

Mengintip Rumah Kayu Nelayan Abu Bakar Penyuap Gubernur Kepri

Rumah kayu Abu Bakar di Pulau Panjang, Batam, Kepulauan Riau (Foto: Yogi ES/Batamnews)

Batam - Sosok penyuap Gubernur Kepri Nurdin Basirun terkuak. Pria yang bernama Abu Bakar itu ternyata seorang nelayan. Sehari-hari ia biasa menangkap kepiting.

Abu Bakar tinggal di sebuah pulau di Batam, Kepulauan Riau, bernama Pulau Panjang. Pulau itu masuk wilayah adminitratif Kelurahan Sijantung, Kecamatan Sembulang.

Jumlah penduduknya seratus dua puluh lima kepala keluarga, dan umumnya nelayan. 

Batamnews berhasil menelusuri latar belakang Abu Bakar. Dari wilayah perkotaan butuh waktu tempuh tiga jam menggunakan kendaran bermotor dan harus naik perahu hingga sampai ke Pulau Panjang.

Abu Bakar seperti nelayan lainnya, biasa mencari ikan dan kepiting. Bahkan bisa berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan di laut.

Baca juga: Jeritan Hati Noor Lizah Istri Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Abu Bakar diduga pria yang disebut-sebut memberikan uang suap kepada Nurdin Basirun total senilai Rp 159 juta. Uang tersebut dalam pecahan dolar Singapura.

Rumah Abu terlihat seperti nelayan lainnya di pulau. Ukurannya sekitar 6 x 6 meter. Berdiri di atas laut dengan tiang-tiang dari kayu yang cukup kokoh. 

Semua bahan rumah abu jelas terbuat dari kayu. Di bagian dinding rumah tergantung beberapa alat melaut seperti pelampung, jala dan lainnya.

Untuk mencapai kediaman Abu, dari pelabuhan terdekat, Pelabuhan Malay-- begitu masyarakat setempat menyebutnya--membutuhkan waktu 10 menit.

Baca juga: Nurdin Basirun Ditangkap KPK, Ini Reaksi Wagub Isdianto Pertama Kali

Alat transportasi satu-satunya hanya pompong biasa. Terlihat juga sepanjang penyebrangan masyarakat Pulau Panjang asik memancing.

Mertua Abu, Lemat, mengaku kaget dengan kabar tertangkanya Abu sebagai penyuap Gubernur Kepri. Lemat mengaku tak tahu banyak. Ia pun enggan bercerita panjang lebar.

Saat Batamnews bertamu, ia tengah berada dirumah Abu bersama lima temannya yang baru pulang melaut. 

"Kami saja kaget, baru pulang melaut sudah lihat di tv dia seperti itu," kata Lemat, Sabtu sore (13/7/2019). 

Izin reklamasi 

Dalam keterangannya KPK mengatakan, Nurdin Basirun menerima suap Rp 45 juta melalui Edy Sofyan pada 30 Mei 2019. Uang tersebut pengurusan izin prinsip reklamasi lahan di Tanjung Piayu, Sei Beduk, Batam. Uang itu disebutkan dari Abu Bakar. KPK menyebutnya sebagai pihak swasta.

Nurdin pun kemudian meminta Budi Hartono dan Edy Sofyan membantu penyelesaikan izin Abu Bakar secepatnya.

Setelah itu, Budi Hartono meminta Abu Bakar mengakali lahan tersebut sebagai tempat lokasi restoran dengan keramba di bawahnya keramba ikan agar terlihat seperti budidaya perikanan.

Setelah itu Budi Hartono memerintahkan Edy Sofyan melengkapi dokumen perizinan dan data pendukung lainnya agar perizinannya disetujui secepatnya. Bahkan Edy Sofyan hanya meng-copy paste dokumen perizinan tersebut dari daerah lain agar cepat selesai.

Dalam waktu sehari, 31 Mei, setelah diberi uang oleh Edy, izin prinsip reklamasi langsung keluar. Setelah itu, Abu Bakar kembali menyiram Nurdin Basirun dengan uang dolar Singapura sebesar 6.000 dolar Singapura.

Luas lahan yang diminta mencapai 10,2 hektare untuk membangun sebuah resort. Namun wilayah Tanjung Piayu ternyata masih berstatus hutan lindung dan budidaya.

Abu Bakar perantara?

Dalam kasus suap tersebut, KPK telah menetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai tersangka dan menahannya. KPK juga menahan 3 tersangka lain yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono (BUH) dan satu pihak swasta bernama Abu Bakar (ABK). 

Baca juga: Abu Bakar Penyuap Gubernur Kepri Ternyata Seorang Nelayan Biasa

Nurdin jadi tersangka kasus dugaan suap izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu dan dugaan penerimaan gratifikasi. KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Kepri di Tanjungpinang dan menemukan uang sekitar senilai Rp 5,3 miliar. Uang itu diduga uang dari pemberian dari pihak lain selain Abu Bakar.

KPK sejauh ini belum mengungkap siapa di balik penyuapan tersebut. KPK menyebutkan Abu Bakar sebagai pihak swasta yang diduga menyuap Nurdin Basirun.

(tan)

 

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews