Facebook Terancam Denda Rp 69,9 Triliun Akibat Skandal Cambridge Analytica

Facebook Terancam Denda Rp 69,9 Triliun Akibat Skandal Cambridge Analytica

Washington - Komisi Perdagangan Federal (FTC) Amerika Serikat dikabarkan telah menyetujui kebijakan denda US$ 5 miliar (sekitar Rp 69,9 triliun) terhadap Facebook.

Kebijakan itu diambil untuk menyelesaikan penyelidikan atas pelanggaran data pribadi pengguna Facebook dalam skandal Cambridge Analytica.

Wall Street Journal dan Washington Post, keduanya mengutip sumber-sumber anonim yang paham dengan masalah ini, melaporkan pada Jumat sore bahwa penyelesaian tersebut disetujui oleh perbandingan suara 3:2, di mana Partai Republik mendukung dan Demokrat menentang.

Dikutip dari The Guardian pada Sabtu (13/7/2019), Kementerian Kehakiman AS diharapkan segera membuat persetujuan akhir denda.

Investigasi FTC dimulai pada Maret 2018, setelah beberapa outlet media terkemuka dunia mengungkat fakta, bahwa konsultan politik Cambridge Analytica telah secara tidak benar menggunakan informasi pribadi lebih dari 50 juta pengguna Facebook.

Setelah beberapa kali rapat dengar pendapat yang tegang, Facebook menyetujui --berdasarkan penyelidikan FTC pada 2012 tentang masalah privasi-- untuk melindungi kerahasiaan data pengguna dengan lebih baik.

Adapun investigasi lanjutan saat ini berpusat pada pertanyaan, apakah keputusan terkait telah dilanggar atau tidak oleh Facebook.

Denda US$ 5 miliar disebut akan menjadi terbesar yang pernah dipungut oleh FTC terhadap perusahaan teknologi, dan juga yang paling kompleks terkait pelanggaran privasi oleh industri sejenis.

Jumlah denda tersebut jauh berada di atas batas yang diperkirakan Facebook setelah rapat dengan pendapat terkahir dengan FTC pada Apri 2019, yakni sekitar US$ 3-4 miliar.

Sebagai bagian dari perjanjian dengan pemerintah AS, Facebook kini akan memeriksa kembali cara-cara menangani data pengguna, tetapi penyelesaian tidak akan membatasi kemampuan perusahaan untuk berbagi data dengan pihak ketiga, kata laporan itu.

Para kritikus mengatakan perubahan yang diperlukan Facebook tidak cukup besar, dan denda tersebut akan membuat penyimpangan di rekening bank Facebook.

Perusahaan ini memiliki pendapatan lebih dari US$ 15 miliar (sekitar Rp 209 triliun) dalam triwulan pertama tahun 2019.

"Ini bukan denda, ini merupakan bantuan bagi Facebook, 'tiket emas' yang akan membersihkan mereka dari pengawasan yang lebih ilegal dan invasif," kata Matt Stoller, seorang ahli ekonomi di Open Markets Institute.

"Kongres harus mulai menggunduli FTC dan memindahkan hasil denda itu ke para penegak hukum negara, seperti Karl Racine," tambahnya, merujuk pada jaksa agung Washington DC, yang saat ini sedang mengejar gugatan terhadap Facebook atas kasus Cambridge Analytica.

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews