Nurdin Basirun Terciduk KPK, Mendagri: Saya Tak Mungkin Awasi 24 Jam

Nurdin Basirun Terciduk KPK, Mendagri: Saya Tak Mungkin Awasi 24 Jam

Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengenakan rompi orange usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Foto: Tempo.co)

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku tidak bisa mengawasi para kepala daerah 24 jam penuh agar tidak terseret dari kasus korupsi. Namun, Tjahjo memastikan kalau pihaknya tegas dalam disiplin regulasi yang dijalankan.

Pernyataan Tjahjo berkaitan dengan status Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun sebagai tersangka setelah tertangkap KPK terkait kasus suap. 

Tjahjo menerangkan bahwa fungsi Kemendagri ialah mengatur soal regulasi, pembinaan dan pengawasan. Namun ia tidak menampik kalau pihaknya tidak bisa terus menerus memonitor.

"Kami tidak bisa 24 jam terus monitor yang penting regulasinya ada, aturannya ada, dan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) ada, semua perizinan online terbuka transparan, saya kira saling mengingatkan," kata Tjahjo di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (12/7/2019).

"Jangan masing-masing gubernur, wagub, sekda main sendiri-sendiri, jangan. Semuanya saling mengingatkan," sambungnya.

Lagipula untuk menghindari adanya praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, Tjahjo menerangkan kalau program Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi (Renaksi Korsugap) terus berjalan. Kemudian pihaknya juga menjadi jembatan antara kepala daerah dengan KPK untuk saling berkomunikasi.

"Kalau ada keraguan terkait perda, terait aturan KPK terbuka untuk diundang memberikan masukan, semuanya transparansi ujungnya," tandasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai tersangka, dalam kasus suap perizinan prinsip dan lokasi pemanfaatan laut proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, penetapan tersangka untuk Nurdin Basirun itu setelah melakukan gelar perkara pascaoperasi tangkap tangan di Kepulauan Riau, Rabu (10/7/2019) malam.

Selain Nurdin, KPK turut menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan, serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono sebagai tersangka. Sementara sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Abu Bakar.

"Memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018- 2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews