Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Kepri, Isdianto: Saya Belum Terima SK

Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Kepri, Isdianto: Saya Belum Terima SK

Wakil Gubernur Kepulauan Riau Isdianto.

Tanjungpinang - Kementerian Dalam Negeri akan menunjuk Wakil Gubernur Kepulauan Riau Isdianto menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri.

Penunjukan Isdianto menyusul penetapan Nurdin Basirun sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun demikian, Isdianto mengaku belum menerima surat keputusan terkait penunjukannya sebagai Plt Gubernur Kepri.

"Belum ada diterima," kata Isdianto usai salat Jumat di Masjid Al Hikmah, Tanjungpinang, Jumat (12/7/2019).

Dia juga mengatakan, dalam waktu dekat dirinya akan berangkat ke Jakarta untuk mengunjungi Nurdin Basirun.

"Pak Nurdin itu sahabat saya, sedih lah, saya waktu itu di Batam. Dalam waktu dekat saya pasti menjenguk beliau," katanya.

Sebelumnya, KPK menahan Gubernur Kepri Nurdin Basirun pada Jumat (12/7/2019). Ia ditempatkan di Rumah Tahanan Kelas 1 cabang KPK di Jakarta.

Nurdin ditahan bersama tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau.

"Ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Nurdin ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan (EDS) ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (BUH) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, dan Abu Bakar (ABK) dari pihak swasta ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Penetapan tersangka dilakukan usai KPK menciduk Nurdin Basirun bersama lima orang lainnya di Kepri, Rabu (10/7/2019). KPK mengonfirmasi lima orang lainnya yang ditangkap terdiri dari unsur kepala dinas di bidang kelautan, kepala bidang, dua staf dinas, dan pihak swasta. dalam operasi senyap, KPK mengamankan $Sin 6.000 dolar.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews