Menag dan Mendagri Pantau Qanun Aceh Soal Poligami

Menag dan Mendagri Pantau Qanun Aceh Soal Poligami

Mendagri, Tjahjo Kumolo dan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin (Foto:ist/kumparan)

Jakarta - Rancangan Qanun Hukum Keluarga yang mengatur tentang poligami menuai kontroversi. Dua menteri pun ikut memantau. Yang pertama adalah Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. Lukman akan mendalami isi Raqan tersebut.

"Kami akan dalami dulu isinya, karena dokumennya kita belum tahu isi rancangan qanun seperti apa kita masih belum tahu. Kita sedang akan dalami terlebih dahulu apa kontennya, apa substansi pengaturan regulasi itu," ujar Lukman di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019).

Lukman dan jajarannya di Kemenag masih perlu mengklarifikasi maksud Raqan tentang poligami.

"Kalau judulnya legalisasi poligami itu kita harus klarifikasi terlebih dahulu. Memangnya selama ini poligami nggak legal? Di UU 1/74 kan sebenarnya sudah ada beberapa ketentuan, tapi kita akan dalami isinya seperti apa," jelas Lukman.

Menteri yang kedua adalah Mendagri, Tjahjo Kumolo. Tjahjo menyebut perda tetap dikonsultasikan dengan pemerintah pusat.

"Ya apa pun, setiap daerah untuk menyusun perda, termasuk Aceh, kan masih ada dua, termasuk soal bendera juga kan tetap dikonsultasikan dengan pusat," ujar Tjahjo.

Rancangan qanun ini lantas menuai pro dan kontra. Salah satu alasan poligami ingin diatur dalam qanun adalah maraknya praktik nikah siri yang terjadi bila pria ingin menikah lagi.

"Tahun 2014 itu orang yang punya akta kelahiran hanya 31 persen. Sekarang, dengan mempermudah akses, sekarang mencapai 91 persen. Ternyata mayoritas orang yang tidak mengusulkan anaknya punya akta kelahiran karena faktor nikah siri. Nah, nikah siri kan di KUA kan tidak ada. Istilahnya kan tidak terdaftar," ujar Tjahjo.

Tjahjo menjelaskan, saat ini kepemilikan akta kelahiran mencapai 91 persen, yang sebelumnya hanya 31 persen pada 2014. Kenaikan angka ini terjadi karena pemerintah membolehkan orang yang menikah siri mengajukan akta kelahiran anaknya sepanjang disebutkan siapa nama ayah sang anak.

"Dengan kami memperbolehkan nikah yang tidak terdaftar mengajukan akta kelahiran buat anaknya sepanjang disebutkan siapa suaminya, wah ternyata melimpah sekali. Sekarang sudah mencapai 91 persen. Bagi kami, intinya, jangan di-declare to," sebutnya.

Rancangan qanun ini sendiri telah masuk Program Legislasi (Proleg) pada akhir 2018. Pembahasan masih terus dilakukan antara lain dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 1 Agustus 2019.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews