Polisi-polisian Naik Nmax Berstrobo, Pria Ini Ditilang Polisi Beneran

Polisi-polisian Naik Nmax Berstrobo, Pria Ini Ditilang Polisi Beneran

Pria pengemudi Nmax ditilang katena memakai strobo dan sirine. (Fb)

Jakarta - Masih ada saja pengendara yang menggunakan aksesori strobo dan sirine ala kendaraan kepolisian. Padahal, hal tersebut melanggar aturan lalu lintas.

Kepolisian pun turun tangan menindak pengendara yang melanggar menggunakan strobo dan sirine tersebut. Baru-baru ini pengendara ala 'polisi-polisian' naik skuter matik Yamaha Nmax ditilang polisi karena pakai strobo dan sirine.

"Satuan lalulintas polsek Bojong loa kidul kembali mengamankan dan menilang pengendara yang melakukan pengawalan dan menggunakan sirine," tulis TMC Polrestabes Bandung di Facebook.

Diingatkan lagi, strobo dan sirine hanya untuk kendaraan yang memperoleh hak utama, bukan untuk kendaraan pribadi. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam UU tersebut pasal 59 ayat 3 disebutkan, lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Adapun pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai UU 22/2009 Pasal 134 itu adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bagi yang melanggarnya, akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4. Menurut peraturan itu, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Jadi, buat apa sih menggunakan strobo dan sirine di kendaraan pribadi? Biar terlihat keren atau biar cepat dan dapat jalan prioritas? 

Mungkin tujuan penggunaan strobo dan sirine cuma untuk keren-kerenan. Pengguna kendaraan pribadi bersirine dan strobo biasanya lebih arogan di jalan raya dan meminta akses prioritas mendahului kendaraan lain. Tapi penggunaan lampu strobo dan sirine di kendaraan pribadi malah berpotensi mengganggu pengguna jalan lain. Lebih parah, penggunaan strobo dan sirine bisa menyebabkan kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas. 

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews