Dibekuk Kurang dari 24 Jam, Dua Residivis Meringis Dibedil Polisi Batam

Dibekuk Kurang dari 24 Jam, Dua Residivis Meringis Dibedil Polisi Batam

Ilustrasi.

Batam - Dua residivis kasus begal, Edward Tarigan (49) dan Sofyan Pardede (32) ditangkap oleh pihak Polresta Barelang, Kamis (4/7/2019) dini hari. 

Mereka ditangkap di lokasi berbeda, Baloi Kolam dan Bengkong. Keduanya juga dihadiahi timah panas oleh polisi saat ditangkap.

"Dua pelaku juga diketahui merupakan residivis," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2019). 

Andri mengatakan Edward dan Sofyan ditangkap kurang dari 24 jam setelah mereka beraksi pada Rabu (3/7/2019) sore. 

"Dan memang laporannya hari itu juga, kemudian langsung kami lakukan penyelidikan sehingga akhirnya berhasil ditangkap," katanya. 

Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap dua pelaku begal tersebut. Untuk mengetahui apakah aksi tersebut sudah dilakukan berapa kali di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. 

"Kami masih melakukan pengembangan," kata Andri. 

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews