Disidak DPMPTSP Bintan, Satu Perusahaan di Tanjunguban Belum Perpanjang Izin Usaha

Disidak DPMPTSP Bintan, Satu Perusahaan di Tanjunguban Belum Perpanjang Izin Usaha

Tim DPMPTSP saat menyidak salah satu perusahaan di Tanjunguban, Bintan.

Bintan - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan meminta PT Karya Rumah Impian (KRI) yang berlokasi di eks pertokoan Anrawika Tanjunguban menyerahkan permohonan berkas lanjutan perizinan usaha.

Sebab, setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) 17 Juni lalu, perusahaan yang sempat mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) sebagai tukang bangunan itu belum menyerahkan berkas tersebut sampai saat ini. 

Kabid Perizinan DPMPTSP Bintan, Alfeni Harmi mengatakan 17 Juni lalu dia bersama Satpol PP Bintan melakukan sidak di 3 tempat usaha yang berada di Kecamatan Bintan Utara. Diantaranya Karaoke Tamala Vista, Pengembang Perumahan PT Karya Putra Bintan (KPB) dan PT KRI yang melaksanakan rehab pertokoan di Eks Anrawika Tanjunguban.

"Kita sidak ke-3 tempat usaha itu karena ada laporan dari masyarakat Tanjunguban," ujar Alfeni, kemarin.

Dari sidak itu didapati 2 tempat usaha tidak mengantongi izin. Diantaranya Karaoke Tamala Vista dan pertokoan di Eks Anrawika Tanjunguban yang dikelola PT KRI.

Sedangkan Pengembang Perumahan PT Karya Putra Bintan (KPB) semua izinnya lengkap. Hanya saja permasalahannya dengan komitmen menjaga lingkungan sesuai aturan izin yang diberikan karena pelaksanaan pembangunan perumahan mereka berdampak pada musibah banjir.

"Sehari pasca sidak itu, Karaoke Tamala Vista langsung mengurus izin dan PT KRI memasukan izin NIB (Nomor Induk Berusaha). Kalau PT KPB progresnya sudah ada dan kami menerima laporan terus dari mereka," jelasnya.

Hingga saat ini, Karaoke Tamala Vista sudah kembali beroperasi sebab semua izin usahanya sudah diproses. Kemudian tata ruangnya memenuhi sehingga sudah diperbolehkan beroperasi lagi.

Begitu juga dengan PT KPB yang sudah mulai melaksanakan rekomendasi dari pihaknya secara bertahap dalam mengatasi banjir yang ditimbulkan akibat pembangunan.

Tetapi untuk PT KRI, meskipun sudah memasukan izin NIB sehari setelah dilakukan sidak. Namun sampai saat ini pihaknya belum menerima permohonan berkas lanjutan perizinan usaha pertokoan di Eks Anrawika Tanjunguban tersebut.

"Kami sangat mendukung investasi di Bintan. Karena dengan berkembangnya investasi akan memajukan daerah ini. Namun semua investasi yang ada harus mentaati aturan yang berlaku khususnya mengurus izin," ucapnya. 

(ary)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews