Tragedi Angeline

Ini Pasal yang Jerat Ibu Angkat Angeline

Ini Pasal yang Jerat Ibu Angkat Angeline

Angeline dan ibu angkatnya Margriet. (foto: facebook)

BATAMNEWS.CO.ID, Denpasar - Ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe, ditetapkan sebagai tersangka baru pembunuhan Engeline.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Hery Wiyanto mengatakan, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup. Menurut dia, berdasarkan bukti itu, Margriet dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Nyonya M (Margriet) dikenakan Pasal 340 dan 338 KUHP serta pasal penelantaran anak yang sesuai pasal 77b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak," kata Hery di Denpasar, Minggu (28/6/2015) malam.

Sementara, Agustinus Tai Andamai dijerat Pasal 340 juncto 56 KUHP dan Pasal 338 juncto Pasal 56 KUHP.

"Kita konstruksi hukum nanti demikian, (pembunuhan) terencana untuk mempersangkakan tersangka M (Margriet)," ujarnya menjelaskan.

Hery membeberkan alat bukti yang menguatkan penyidik untuk menetapkan Margriet sebagai tersangka.

"Untuk menetapkan tersangka M (Margriet) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan, alat buktinya antara lain, keterangan saksi dari Agus Tai Andamai," ujarnya.

Selain itu, bukti lain yang menguatkan untuk menetapkan Margriet sebagai tersangka adalah hasil autopsi yang dilakukan tim kedokteran forensik Rumah Sakit Sanglah Denpasar. Autopsi itu didukung hasil pemeriksaan olah tempat kejadian perkara (TKP).
 
(ind/viva)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews