Haram di Aceh, Arab Justru Gelar Turnamen Internasional PUBG

Haram di Aceh, Arab Justru Gelar Turnamen Internasional PUBG

Ilustrasi.

Jeddah - Kehadiran Game Playerunknown's Battleground (PUBG) masih menjadi pro dan kontra. Menariknya, negara Arab justru menggelar perlombaan game dengan genre battle royale tersebut.

Dilansir dari Saudi Gazette, Federasi Saudi untuk Olahraga Elektronik dan Intelektual menggelar kompetisi game PUBG bertajuk 'Jeddah Season Festival' yang digelar pada 15 Juni hingga 18 Juli mendatang.

Bertempat di King Abdullah Sports City, pagelaran ini memiliki standar internasional. Turnamen ini diikuti dengan total 50 peserta dengan pemenang Ahad Uz Zaman (20).

“Saya masih seorang mahasiswa dan saya menghabiskan sebagian besar waktu saya bermain PUBG. Ibu saya sering memarahi saya, bertanya kepada saya mengapa saya memainkan game ini sepanjang waktu sehingga saya senang saya bisa menggunakan keterampilan PUBG saya untuk beberapa penggunaan dan membuatnya bahagia," ujarnya dikutip dari Arab News.

Tidak hanya lelaki, turnamen ini juga banyak diminati para gamers perempuan, salah satunya Lujain Mohammed (29).

"Ini kompetisi pertama saya, sudah setahun saya bermain PUBG," katanya.

Seperti diketahui, PUBG dilarang di empat negara yakni China, India, Nepal, dan Irak. Tidak hanya di luar negeri, di Aceh sendiri permainan ini diharamkan karena kontennya mengandung unsur kekerasan.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian, menganjurkan agar pemerintah Provinsi Aceh mengadopsi fatwa haram PUBG sebagai hukum dan memberikan sanksi cambuk bagi mereka yang masih memainkan game online tersebut.

Teungku Abdurrani Adian, yang ditemui Antara di Meulaboh, Aceh, Senin (24/6/2019), mengatakan bila polisi syariat Islam mengambil tindakan seperti hukuman cambuk terhadap para pemain PUBG, sebagaimana pelanggaran Qanun Syariat Islam yang lain, maka ulama juga akan sangat mendukung.

"MPU juga disarankan melobi Pemerintah Aceh agar menjadikan fatwa haram game online ini sebagai pegangan untuk menjalankan syariat Islam di Aceh," tegas dia.

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews