Pemerintah-PGN Bahas Harga Baru Gas untuk Kawasan Industri Batam

Pemerintah-PGN Bahas Harga Baru Gas untuk Kawasan Industri Batam

Ilustrasi.

Jakarta – Kontrak jual gas bumi untuk kawasan industri di Batam akan habis pada 30 Juni mendatang. Menyikapi hal itu, Perusahaan Gas Nasional bersama pemerintah pusat mulai membahas harga gas baru untuk kawasan industri.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan pembahasan tersebut untuk menertibkan kontrak gas industri yang sudah mau habis masa kontraknya agar bisa sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini. Harga jual gas yang baru ini, nantinya akan berlaku hingga lima tahun mendatang. 

"Nantinya Himpunan Kawasan Industri di Batam dan PGN (harus) sepakat dengan harga yang ditetapkan oleh Menteri," ujar Djoko, kemarin.

Harga kontrak jual gas bumi baru yang diteapkan di kawasan industri di Batam ini telah ditetapkan dalam biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi. 

Meliputi pembebanan biaya yang ditimbulkan dari beberapa kegiatan, diantaranya, pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan/atau distribusi, penyaluran Gas Bumi melalui pipa distribusi untuk menunjang kegiatan usaha niaga Gas Bumi (dedicated hilir) dan pencairan Gas Bumi. Selain itu, juga meliputi kompresi Gas Bumi, regasifikasi, penyimpanan Liquefied Natural Gas/Compressed Natural Gas dan lainnya.

Direktur Komersial PGN, Danny Praditya mengatakan, Untuk infrastruktur gas di Batam, PGN mengoperasikan pipa gas bumi sepanjang 223,57 km. Selain jargas, PGN juga telah membangun pipa distribusi gas bumi di kawasan Nagoya sepanjang 18,3 KM.

Saat ini, PGN melayani tiga kawasan industri besar di Batam untuk mengoperasikan pembangkit listrik, yakni Kawasan Industri batamindo, Kawasan Industri Tunas dan Kawasan Industri Panbil. 

Pembangkit listrik di tiga kawasan industri tersebut, mengakomodir kebutuhan listrik untuk  227 perusahaan. Pemakaian rata-rata perhari dari seluruh perusahaan yang ada di 3 kawasan tersebut mencapai 16.800 MMBTU/ hari. 
Kebutuhan gas terbesar ada di Kawasan Industri Batamindo, yakni sebesar 11.800 MMBTU/ hari, disusul Kawasan Indsutri Panbil 3.500 MBBTU/hari dan kawasan industri Tunas 1.500 MBBTU/ hari.

Danny menjelaskan, pembahasan ini diperlukan agar harga jual gas ke industri nantinya bisa sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini. Harapannya, kesepakatan harga bisa menjadi win win solution untuk PGN dan juga industri.

"PGN sudah menyampaikan perhitungannya sesuai dengan Permen ESDM No 58 Tahun 2017 yang disepakati bersama. Kami berharap dapat direkomendasikan," kata Danny.

Pembahasan ini juga telah diatur dalam Pasal 4 Permen ESDM No. 58 tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, disebutkan harga jual gas bumi hilir dihitung menggunakan formula (harga gas Bumi tambah biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi ditambah biaya niaga).

(das/*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews