Bayar Tebusan Rp 200 Juta, Kapal yang Disandera Nelayan Lingga Akhirnya Dibebaskan

Bayar Tebusan Rp 200 Juta, Kapal yang Disandera Nelayan Lingga Akhirnya Dibebaskan

Kapal nelayan asing diamankan jajaran Polair. (foto:ilustrasi/jpnn)

BATAMNEWS.CO.ID  - Nelayan Desa Laboh, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga menyandera kapal pukat roll asal Tanjungpinang karena diduga merusak beberapa bubu ketam dan hasil tangkapan nelayan dan masyarakat sekitar.

Tidak hanya itu, kapal dengan nama lambung KM Mandiri 03 tersebut juga diduga merusak terumbu karang dan ekosistem laut di wilayah perairan Senayang, Lingga. Kapal itu disandera warga sejak Minggu (21/6/2015).

Penyandaraan kapal ini juga dipicu oleh kekecewaan masyarakat atas pengamanan yang dilakukan jajaran TNI AL dan DKP yang terkesan membiarkan kapal roll beroperasi di perairan Senayang dan merusak hasil tangkapan nelayan setempat.

Kapal bermesin GT 35 Nomor 39 GGB tahun 1998 itu dilepaskan warga setelah membayar uang ganti rugi sebesar Rp 200 juta kepada masyarakat yang disaksikan petugas Lanal dan Polsek setempat.

Kepala Desa Laboh Fadillah mengatakan, kejadian ini bukan pertama kalinya terjadi, namun sudah berkali-kali. Bahkan sudah ada beberapa kapal dengan jenis yang sama masuk ke perairan Senayang.

"Ini sudah tiga sampai empat kali kapal yang masuk. Saat kita kejar, mereka sudah lebih dulu lari. Ini yang pertama yang berhasil kita kepung," kata Fadillah.

 

[mus]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews