Demo Berselubung Pemerasan, Polisi Tangkap Aktivis Ormas di Bintan

Demo Berselubung Pemerasan, Polisi Tangkap Aktivis Ormas di Bintan

Polisi menangkap seorang oknum aktivis ormas yang melakukan aksi pemerasan dibalik aksi demo menolak keberadaan imigran gelap di Bintan. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan - Koordinator ormas Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (GMPL) Bintan berinisial M alias A diringkus Satreskrim Polres Bintan di Warung Makan Mega Bintan, Jalan Raya Arah Tanjunguban, Batu 16, Kecamatan Toapaya, Selasa (18/6/2019) sekitar pukul 18.30 WIB.

Tersangka diringkus atas dugaan pemerasaan terhadap Manager Bhadra Resort, Alex Sugianto terkait aksi demontrasi menolak keberadaan pengungsi atau imigran yang rencananya akan digelar tersangka bersama warga, Kamis (20/6/2019) di Bhadra Resort Batu 26, Kecamatan Toapaya dan Rudenim Tanjungpinang di Batu 5 Tanjungpinang.

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Yudha Suryawardhana mengatakan penangkapan terhadap pelaku itu atas kerjasamanya antara Satreskrim dan Satintelkam Polres Bintan. Dimana Satintelkam juga melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

Baca juga: Warga Gerebek Istri Orang yang Bawa Imigran Ganteng Nginap

"Jadi atas koordinasi dari Satintelkam, kami mendapati kalau tersangka sudah menerima uang yang diminta dari korban. Lalu, kami tangkap tersangka sedang berada di warung makan seorang diri," ujar Yudha ketika konfrensipers di Mapolres Bintan, Rabu (19/6/2019).

Kasus ini berawal ketika tersangka yang merupakan koordinator lapangan (korlap) unjuk rasa akan melakukan aksi demo menolak keberadaan imigran yang ditampung di Bhadra Resort menyusul salah satu imigran berbuat tidak wajar pada seorang warga di Kelurahan Kawal.

Aksi demo ini tidak dikendarai oleh pelaku sendiri tetapi juga melibatkan 3 orang lainnya yang berasal dari organisasi masyarakat (ormas), LSM dan mahasiswa. Rencananya mereka akan unjuk rasa di Bhadra Resort dan Rudenim Tanjungpinang.

Baca juga: Imigran Afghanistan Dipolisikan Warga Bintan Gegara Alat Vital

"Ketika aksi itu akan dilakukan beberapa hari kedepan, ternyata tersangka dan manajemen Bhadra Resort menjalin komunikasi. Tersangka meminta uang sebesar Rp 60 juta kepada manajemen resort yang menampung imigran untuk membatalkan aksi unjuk rasa itu," jelasnya.

Manajemen resort merasa keberatan dengan besaran yang diminta oleh tersangka. Diakhir komunikasi tersebut, pihak manajemen mengaku hanya mampu memberikan uang tunai sebesar Rp 5 juta.

Tersangka menyepakatinya, lalu pergi menjumpai manajemen resort di Warung Makan Mega Bintan, Batu 16. Setelah menerima uang dan memasukannya ke dalam saku jaket polisi langsung meringkusnya.

"Kami baru tetapkan satu tersangka dalam kasus pemerasan ini. Namun tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah sebab bedasarkan pengakuan tersangka uang itu akan dibagikan ke beberapa orang dari ormas, LSM dan mahasiswa," katanya.

Akibat melakukan pemerasan dan penipuan maka tersangka dijerat dengan pelanggaran Pasal 358 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara.

"Selain tersangka dan uang tunai Rp 5 juta pecahan Rp 50 ribu sebanyak 100 lembar. Kami juga amankan barang bukti lainnya. Yaitu jaket warna biru, satu buah tas, satu unit Hp dan Motor Yamaha R15 warna hitam BP 5840 WO," ucapnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews