Sepeda Motor Dilarikan, Tetangga Dilaporkan ke Polisi

Sepeda Motor Dilarikan, Tetangga Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi. (foto:ist net)

Indrawan

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tiga hari sepeda motor tak dikembalikan, Tri Handayani (34) warga Perumahan Sirion Indah Blok D Nomor 9, Kecamatan Sekupang, Batam, melaporkan Romi Harahap ke Mapolsek Sekupang, pada Sabtu (27/6/2015) siang.

Kejadian itu berawal ketika Romi datang ke rumah Tri pada hari Rabu (24/6/2015) siang, untuk meminjam sepeda motor Yamaha Mio miliknya.

Tri Handayani yang tidak menaruh kecurigaan terhadap tetangga yang sudah ia anggap seperti keluarga itu, langsung memberikan kunci motornya dan Romi pun langsung pergi tancap gas.

"Abang pinjam motor sebentar ya. Mau ke kantor polisi. Motor abang kena tilang," kata Tri menirukan ucapan Romi di Polsek Sekupang.

Setelah dinanti-nanti hingga malam hari, Romi pun tak kunjung mengembalikan kendaraan miliknya. Lalu Tri mencoba menghubunginya melalui telepon genggamnya untuk menanyakan kenapa lama sekali dan Romi menjawab masih di kantor polisi menyelesaikan surat tilang.

"Saya sudah curiga. Kok sampai malam masih di kantor polisi. Namun ia berjanji akan mengantar motor tersebut pada esok hari," kata Tri.

Kecurigaan Tri pun bertambah besar, karena setelah ditunggu beberapa hari, Romi pun tak kunjung datang. Bahkan setelah dihubungi kembali, nomor handphone Romi malah tidak aktif lagi.

"Selain melarikan motor, ia juga membawa kabur BPKB motor saya pak. Sehari sebelum dia meminjam motor saya ternyata dia sudah membongkar isi kamar saya dan mengambil BPKB motor milik saya," tambah Tri.

(alf)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :