RT/RW di Batam Diduga Jual Suara Warga, Ketua DPRD Batam Ancam Cabut Insentif

RT/RW di Batam Diduga Jual Suara Warga, Ketua DPRD Batam Ancam Cabut Insentif

Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto.

Batam - Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengusulkan pencabutan insentif bagi ketua RT dan RW. Tudingan penyalahgunaan jabatan saat pemilu lalu, menjadi alasan munculnya usulan ini.

"RT/RW ini kan dasarnya seperti relawan dalam menjembatani masyarakat. Maka kami memberi insentif dengan tujuan memotivasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak ada kegiatan pungli. Ternyata masih banyak oknum dengan jabatannya diperjualbelikan dan ditransaksionalkan," kata Nuryanto, Rabu (19/6/2019). 

Nuryanto menyatakan menemukan anomali dari oknum ketua RT dan RW saat musim Pemilu 2019, terutama politik uang. Dia mencontohkan, ada oknum RT/RW yang 'menjual' 1 orang 1 nama Rp 300 ribu. 

"Faktanya mana? Faktanya banyak perangkat daerah yang diperiksa. Tentunya kami sangat menyayangkan dan kecewa," katanya. 

Seharusnya, lanjut Nuryanto, hal-hal seperti ini sudah tidak ada lagi, dan masyarakat lebih banyak diberikan edukasi. 

"Kami ini sebagai wakil rakyat selama kami bertugas orientasi kami untuk kemakmuran rakyat dan sifatnya untuk umum selama bertugas 5 tahun. Di kala 5 tahun waktunya kami pemilihan pesta demokrasi, calegnya diminta 300 ribu per orang inikan tidak mendidik, dan untuk anggota dewan yang selama ini sudah bertugas duit dari mana?" ujarnya. 

Ada tidaknya insentif  menurutnya, tidak seharusnya mengubah fungsi dan tugas dari RT/RW sebagai relawan pemerintah. 

"RT/RW sifat tugasnya adalah membantu bukan dalam struktural pemerintah. Maka dari itu saya bilang RT/RW ini pekerjaan yang mulia. Ada insentif, gak ada insentif jika dalam pekerjaannya melakukan pungli tentu akan menghilangkan nilai, dari tugas dan fungsi RT/RW itu sendiri," ucapnya. 

Untuk saat ini, rencana pencabutan insentif bagi RT/RW di Batam masih berupa usulan dan akan dibahas tahun depan. 

"Tapi nanti kita tindaklanjuti, kita bicarakan dengan wali kota . Ini kan kebijakan DPRD dan pemerintah kota. Persetujuan diantara keduanya. Artinya kita tidak bisa serta merta memutuskan sepihak. Nanti keputusannya rapat di Banggar. Mungkin tahun depan lah," pungkasnya. 

(das)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews