Fasilitas Bebas Cukai di Batam Dicabut, Nuryanto: Kalau Ada yang Mau Gugat, Kami Fasilitasi!

Fasilitas Bebas Cukai di Batam Dicabut, Nuryanto: Kalau Ada yang Mau Gugat, Kami Fasilitasi!

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.

Batam - Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, meminta ada pembahasan yang lebih matang terkait keputusan pencabutan bebas cukai di Kawasan Free Trade Zone (FTZ). 

Kebijakan pencabutan bebas cukai di Batam ini mengundang banyak pro dan kontra di kalangan masyarakat dan pengusaha. Banyak yang menyayangkan kebijakan tersebut terutama di kalangan bisnis hiburan. Hal ini dinilai perlu pertimbangan dari Bea Cukai. 

"Ini harus ada kebijakan yang lebih mateng dan lebih bijak agar tidak memunculkan saling gugat," kata Nuryanto, Rabu(22/5/2019). 

DPRD sebagai wakil rakyat di daerah, siap menjadi wadah masyarakat untuk memperjelas kebijakan pencabutan bebas cukai tersebut. 

"Kepada pihak masyarakat dan pengusaha kalau merasa ada yang tidak adil ada ruangnya kalau mau menggugat silahkan saja, DPRD siap memfasilitasi," ungkapnya. 

Menurut Nuryanto, bebas cukai yang selama ini dinikmati masyarakat Batam merupakan bagian dari fasilitas status daerah sebagai zona perdagangan bebas yang telah diatur UU. 

"Batam itu kan mendapatkan fasilitas free trade zone, Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas itu fasilitas, apalagi untuk usaha, itu fasilitasnya," kata Nuryanto. 

Payung hukum kawasan  FTZ itu ada berdasarkan undang-undang, dan menurutnya semua kebijakan pemangku kepentingan dan instansi pelaksanaan harusnya mengacu kepada peraturan perundang-undangan

"Terkait pencabutan bebas cukai  ini harusnya melihat apakah bertentangan atau tidak. Gak mungkin imbauan mengalahkan undang-undang. Ini harus dilihat kuat, setidaknya revisi undang-undang free trade zone jika ada seperti itu," ujarnya.,

Menurutnya saat ini Batam sebagai FTZ justru banyak peraturan yang dibuat stakeholder tidak sesuai.

"Saya melihat Batam dengan status FTZ, di tengah jalan ini banyak perubahan-perubahan kebijakan yang bertentangan," ungkapnya. 

Nuryanto juga mempertanyakan dasar aturan hukum dari pencabutan hukum bebas cukai di kawasan free trade zone terutama Kota Batam. 

"Cukai yang diberlakukan berdasarkan apa dan free trade zone di Kota Batam berdasarkan apa. Kan undng-undang," ucapnya. 

Pencabutan ini dikhawatirkan akan berdampak pada ekonomi Batam. Karena harga barang-barang cukai di Batam di khawatirkan menjadi lebih mahal dibanding kawasan luar FTZ. 

"Makanya hal ini, peristiwa ini akan berdampak pada ekonomi kita, kepercayaan investor mau berinvestasi, kepastian orang mau berinvestasi sangat penting. Kami dari daerah mendukung seluruh kebijakan pusat tapi jangan sampai ada aturan yang ditabrak, karena yang mau investasi, kan masyarakat kita juga," tegasnya. 

(das)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews