Tunjuk Qatar Jadi Tuan Rumah Piala Dunia 2022, Platini Resmi Ditahan

Tunjuk Qatar Jadi Tuan Rumah Piala Dunia 2022, Platini Resmi Ditahan

Mantan Presiden UEFA, Michel Platini. (Foto: AFP)

Paris - Mantan Presiden UEFA, Michel Platini resmi ditangkap pihak yang berwajib di Prancis pada Selasa (18/6/2019) WIB. Platini ditahan lantaran keputusannya menunjuk Qatar sebagai tuan rumah turnamen Piala Dunia 2022, yang diwarnai tindak korupsi dan suap.

Seperti diketahui, Platini dijatuhi sanksi pada 2015 lalu karena menerima pembayaran 2 juta francs Swiss (sekira Rp 23 Miliar) dari FIFA pada 2011 lalu.

Platini, yang kala itu membantah semua tuduhan korupsi dan disuap, awalnya dijatuhi sanksi delapan tahun tak boleh melakukan semua aktivitas terkait sepakbola.

Meski demikian, hukuman tersebut akhirnya dikurangi menjadi empat tahun dan seharusnya sudah berakhir pada Oktober 2019 ini.

Sayang, kini pria berusia 63 tahun itu harus mendapat kesialan terbaru.

Menurut Mediapart yang dilansir METRO dan beberapa media ternama Eropa lainnya, Platini ditahan hari ini sebagai bagian dari investigasi soal keputusan menunjuk Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022.

Legenda Juventus dan Timnas Prancis itu dibawa ke Anti-Corruption Office of the Judicial Police (OCLCIFF) di Paris.

Selain Platini, Claude Gueant yang merupakan penasihat mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy, juga disebut menjalani proses interogasi. Namun, Gueant tidak ditahan.

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews