Pekan Depan, Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Kades Kundur ke Pengadilan Tipikor

Pekan Depan, Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Kades Kundur ke Pengadilan Tipikor

Ilustrasi.

Karimun - Kasus dugaan korupsi Kepala Desa Sawang Selatan Kundur Barat, Sukiran, akan segera dilimpahkan Kejaksaan Negeri Karimun ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karimun, Andriansyah mengatakan, pelimpahan tersebut rencananya akan dilakukan setelah berkas- berkas penyidikan dalam kasus itu hampir rampung.

"Insya Allah pekan depan kita segera limpahkan. Mudah-mudahan tidak ada halangan nantinya," kata Andriansyah, Selasa (11/6/2019).

Saat ini, tersangka Sukiran masih ditahan di Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun sambil menunggu berkas yang hampir rampung untuk dilimpahkan.

Lanjut Andriansyah, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 15 orang saksi. Diantaranya perangkat desa, dinas terkait dan saksi ahli dari BPKP untuk melengkapi berkas- berkas penyidikan.

Sementara untuk barang bukti yang telah disita penyidik diantaranya berkas-berkas yang berkaitan dengan kasus itu, diantaranya dokumen-dokumen dan rekening koran desa.

"Kita sudah sita dokumen terkait pengeluaran uang desa dan rekening koran desa. File-file bersangkutan dari tahun 2016-2018," katanya.

Kemudian, untuk kerugian negara, rencananya pihak keluarga akan mengembalikannya, dengan batas waktu sebelum penuntutan dibacakan.

Kepala Desa Sawang Selatan Sukiran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana desa tersebut sejak tanggal 2 Mei 2019 kemarin.

Pasca penetapan itu, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Dalam proses pemeriksaan, Sukiran diketahui meminjam uang kepada bendahara desa dan tidak pernah mengembalikan uang tersebut. Dari perbuatannya itu telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 252 juta. 

(aha)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews