Libur Lebaran PNS: 11 Atau 8 Hari?

Libur Lebaran PNS: 11 Atau 8 Hari?

Mudik lebaran. (Foto: ilustrasi)

Jakarta - Pemerintah dikabarkan akan menentukan libur atau cuti Lebaran bagi pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2019 hari ini. Dalam kesempatan itu, pemerintah akan menentukan berapa lama para abdi negara libur selama Hari Raya Idul Fitri.

Sebelumnya, ada yang bilang libur PNS selama Lebaran tahun ini sebanyak 11 hari terhitung sejak tanggal 30 Mei sampai tanggal 9 Juni 2019.

Namun, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan libur Lebaran PNS hanya selama delapan hari terhitung dari tanggal 2 Juni sampai 9 Juni.

"Iya, Minggu (2 Juni) sampai tanggal 10 Juni masuk," kata Bima dilansir dari detikFinance.

Total libur Lebaran untuk PNS sampai saat ini masih menunggu penentuan tanggal Hari Raya Idul Fitri. Jika sama dengan kalender yakni 5-6 Juni, maka cuti bersama ditetapkan pada 3,4, dan 7 Juni 2019 ditambah hari Sabtu dan Minggu.

Menurut Bima, penetapan tanggal cuti bersama pun sudah tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.

"Kan sudah ada kalau cuti bersama tanggal 3,4 dan 7 itu sudah ada SKB, tahun lalu," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Syafruddin mengatakan, kepastian libur lebaran baru akan diputuskan Senin (20/5/2019).

"Nanti diputuskan besok. Diupayakan keputusannya besok," ungkap Syafruddin usai menghadiri peringatan Hari Raya Waisak di Wihara Ekayana Arama, Jakarta, Minggu (19/5/2019).

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews