Selama Ramadan, Pegawai Pemko Batam Kerja 6,5 Jam

Selama Ramadan, Pegawai Pemko Batam Kerja 6,5 Jam

Kantor Wali Kota Batam.

Batam - Selama bulan suci Ramadan 1440 H/2019, jam kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batam mengalami perubahan. Hal ini berdasarkan surat edaran Wali Kota Batam. 

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin mengatakan perubahan jadwal kerja pegawai ini menindaklanjuti surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi pada tanggal 26 April 2019.

“Ada beberapa perubahan yang dibuat,” ujar Jefridin, Senin (6/5/2029). 

Aturan jam kerja dibagi dua, yaitu hari Senin sampai dengan Kamis dari pukul 08.00 - 15.00 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 - 13.00 WIB. Sedangkan hari Jumat dari pukul 08.00 - 15.30 WIB dengan waktu istirahat: 11.30 - 12.30 WIB. 

Kemudian bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Pemadaman Kebakaran, Petugas Kebersihan, dan lainnya agar dapat mengatur jam kerja bulan suci Ramadan. 

“Dan jadwal penugasan pegawainya selama libur nasional dan cuti bersama secara internal serta menyampaikan pengaturan jam kerja dan jadwal tersebut akn disampaikan ke Wali Kota ditembuskan ke Sekda dan Inspektorat dan BKPSDM,” kata dia. 

Ia menambahkan selama bulan suci Ramadan jumlah kerja efektif yaitu 32,50 jam per minggu, dan setelah bulan suci Ramadan kembali menjadi 37,50 jam per minggu. 

“Selama bulan suci Ramadan apel pagi ditiadakan dan pada tanggal 10 Juni 2019 akan dilaksanakan apel pagi,” katanya. 

(ret)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews