Asmara Berujung 4 Tahun Penjara karena Video 7 Menit Bercinta

Asmara Berujung 4 Tahun Penjara karena Video 7 Menit Bercinta

Ilustrasi.

Jakarta - Gelora asmara membuat RAP (27) dan kekasihnya memvideokan percintaan mereka di atas ranjang. Saat hubungan runyam, RAP menyebar video tersebut. Mau tak mau, RAP kini meringkuk di penjara.

Berikut kronologi sepasang kekasih warga Jakarta Selatan tersebut sebagaimana dirangkum dari berkas pengadilan, Rabu (15/5/2019):

 

2016

RAP pacaran dengan kekasihnya.

 

Agustus 2016

RAP dan kekasihnya menginap di sebuah hotel di BSD Tangerang. Mereka lalu melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Di saat itulah, RAP memvideokannya dan memfoto telanjang kekasihnya dengan durasi 7 menit.


Oktober 2017

Hubungan mereka mulai runyam. RAP menuduh kekasihnya selingkuh. RAP mulai melakukan kekerasan psikis.


19 Oktober 2017

RAP mengirim pesan via Line dengan ancaman akan menyebar video hubungan badan mereka.


6 November 2017

Ancaman RAP bukan isapan jempol. RAP mengupload lewat Instagram.


11 November 2017

RAP kembali mengirim pesan via Line ke korban.

"Sebentar lagi elo yang akan hancur. Gue bahal hancurin elo sampai titik darah penghabisan," demikian pesan yang dikirim RAP.

 

12 November 2017

RAP mengedit video persetubuhan mereka. Foto RAP diblur. Setelah itu, video itu dikirim ke keluarga korban dengan tuduhan korban melakukan hubungan badan dengan Oom-oom untuk mendapatkan bayaran.

Kasus makin rumit. Korban melaporkan hal itu ke polisi.


Mei 2018

RAP mulai ditahan Polda Metro Jaya.


26 September 2018

PN Jaksel menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada RAP.

 

6 November 2018

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman RAP menjadi 4 tahun penjara.


13 Mei 2019

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi RAP. Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Margono dan Desnayeti serta panitera pengganti Frensita Twinsani.


(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews