Alibi Pelaku Pembunuhan Gadis di Bengkong Dinilai Janggal

Alibi Pelaku Pembunuhan Gadis di Bengkong Dinilai Janggal

Sidang kasus pembunuhan Fitri Yu digelar di PN Batam, Senin (6/5/2019). (Foto: Dyah/Batamnews)

Batam - Pengadilan Negeri Batam menghadirkan 3 saksi, Senin (6/5/2019) dalam persidangan kasus pembunuhan terhadap Fitri Yu alias Fitri Suryati. Terdakwa Yudha Lesmana sebelumnya dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun ada ketidakpuasan dari bapak korban, Meng Lie alias Erwan Rahmad dan penasihat hukum keluarga korban, Radius, SH. MH.

Mereka menilai alibi dendam yang diutarakan terdakwa sebagai alasan membunuh pantas dipertanyakan.

Mereka beranggapan, bisa saja terdakwa hanya beralasan dan bersembunyi di balik kenyataan yang sebenarnya. Bisa juga kasus ini murni perampokan dan berbagai kemungkinan lain.

Radius mengatakan kasus ini akan janggal jika saksi Dewi tidak dihadirkan.

Dewi adalah nama yang diakui terdakwa Yudha Lesmana sebagai mantan pacarnya sekaligus sahabat Fitri.

Yudha dendam terhadap Fitri dengan alasan Fitri menghasut Dewi untuk putus dengannya.

"Kami masih lihat ada sedikit kejanggalan yang tidak masuk akal untuk motif ini. Kami akan mencari tahu," katanya.

Walaupun begitu dirinya tetap menghormati proses peradilan. "Kami masih lihat gimana prosesnya. Semoga dari hakim dan jaksa ada keterbukaan terhadap kasus ini," ucapnya.

Hal senada diutarakan Meng Lie alias Erwan Rahmad, ayah mendiang Fitri. Erwan mengaku tidak percaya dengan semua yang dikatakan terdakwa.

"Menurut logika saya ini tidak masuk akal (membunuh karena dendam diputusi pacar), dan feeling saya kuat, jika mereka (Fitri dan Yudha) tidak saling kenal," ungkapnya.

Erwan mengaku akan mempercayai pernyataan terdakwa jika Dewi dihadirkan di persidangan. "Gimana saya mau percaya, sedangkan saksi perempuan tidak dihadirkan dalam persidangan ini," katanya.

Selain Erwan , kakak korban yakni Iskan Yu, dan Tetangga Korban Sutiah dihadirkan sebagai saksi oleh JPU Rosmarlina Sembiring.

Baca: Sidang Pembunuhan Amoy Bengkong Kembali Digelar di PN Batam

Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakin Taufik Abdul Halim Nainggolan, didampingi Yona Lamerossa Kataren dan Efrida Yanti.

Dalam persidangan tersebut Ketua Majelis Hakin Taufik Abdul Halim sempat menanyakan saksi lain, selain ketiga saksi yang dihadirkan

Pertanyaan tersebut muncul setelah ketiga orang yang dihadirkan memberikan kesaksian serupa terkait peristiwa tragis itu.

Lantas bagaimana dengan wanita bernama Dewi, yang disebut-sebut oleh Yudha mantan kekasihnya itu?

JPU, Ros Sembiring mengatakan jika pihaknya belum bisa menghadirkan nama itu. Selain keberadaannya tidak diketahui, Yudha Lesmana juga mengaku sudah putus kontak sejak putus dengan Dewi. "Tidak ada yang mulia, saksi Dewi saat ini juga sudah tidak berada di Batam," kata Ros.

Sidang ini masih akan berlanjut dengan agenda keterangan saksi lanjutan.

(das)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews