Pemkab Lingga Larang THM Buka Selama Ramadhan

Pemkab Lingga Larang THM Buka Selama Ramadhan

Kepala Bagian (Kabag) Kesra di Setda Lingga, Jaya Atmajaria (Foto:ist/Batamnews)

Lingga - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga, melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) mengeluarkan imbauan larangan untuk tempat hiburan malam (THM) seperti karaoke, cafe serta bola billyard beroperasi selama bulan suci Ramadan.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor:05/KESRA/068, perihal imbauan Bulan Suci Ramadan tahun 1440 H/2019 M.

"Kami minta Satpol PP untuk memantau pelaksanaan surat edaran ini bersama dengan aparat terkait," kata Kabag Kesra di Setda Lingga, Jaya Atmajaria kepada Batamnews.co.id, Senin (6/5/2019).

Ada 13 poin imbauan dalam surat edaran yang dikeluarkan tersebut. Selain untuk THM, surat itu juga memuat imbauan terhadap pemilik usaha seperti rumah makan, warung dan kedai kopi agar pada Minggu pertama Ramadan tutup total. Kemudian baru beroperasi pada pukul 16.00 WIB sampai waktu imsak (Sekitar pukul 05.00 WIB).

Sedangkan pada Minggu kedua hingga keempat, rumah makan dan sejenisnya itu boleh melakukan aktivitasnya, namun dengan batas yang wajar. "Sesuai dengan edaran tersebut, khusus untuk tempat hiburan malam tutup total," katanya.

Surat Edaran yang dikeluarkan Pemkab Lingga melalui Bidang Kesra (Foto:Batamnews)

 

(ruz)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews