KPK Sebut Penggeledahan di DPR Terkait Kasus Bowo Sidik

KPK Sebut Penggeledahan di DPR Terkait Kasus Bowo Sidik

Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penggeledahan yang dilakukan di ruangan Anggota DPR RI M. Nasir terkait dengan kasus yang menjerat Anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso.

Bowo tersangkut dalam kasus dugaan suap kerja sama pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia. 

Baca: Terungkap, KPK Geledah Ruang Kerja Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat

KPK mengendus Bowo juga menerima uang di luar kasus dugaan suap kerja sama distribusi pupuk. Hal ini tak lepas dari penemuan uang Rp8 miliar di perusahaan milik Bowo, PT Inersia. 

"KPK melakukan penggeledahan sebagai bagian dari proses verifikasi terkait dengan informasi dugaan sumber dana gratifikasi yang diterima BSP," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/5/2019).

KPK menduga pemberian uang terhadap Bowo Sidik itu terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus. Hanya saja, KPK tidak merinci DAK mana yang dimaksud.

Febri mengatakan pihaknya mengidentifikasi setidaknya ada tiga sumber dana gratifikasi yang diterima Bowo Sidik. Namun, lantaran prosesnya masih dalam tahap penyidikan, pihaknya belum bisa memberikan informasi lebih rinci.

Lebih lanjut, Febri mengatakan tim KPK tidak melakukan penyitaan di ruangan milik M. Nasir tersebut. Pasalnya tidak ditemukan bukti yang relevan dengan pokok perkara.

"Ruangan yang digeledah adalah ruangan anggota DPR-RI, M. Nasir. KPK tidak melakukan penyitaan dari proses penggeledahan tersebut karena tidak ditemukan bukti yang relevan dengan pokok perkara," kata Febri.

Lebih lanjut, Febri mengatakan pihaknya berencana melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang diduga mengetahui sumber dana gratifikasi tersebut.

"Akan kami dalami lebih lanjut pada rencana pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi mulai pada bulan Mei ini," katanya.

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews