Rekapitulasi Suara di Batam Lambat, Bawaslu Minta KPU Tambah Panel
Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan (Foto:Yogi/Batamnews)
Tanjungpinang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau meminta KPU kabupaten/kota untuk menambah panel atau kelas rekapitulasi suara tingkat kecamatan. Bawaslu menilai proses rekapitulasi berjalan lambat.
Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan mengatakan, penambahan beberapa panel rekapitulasi suara perlu dilakukan di sejumlah kecamatan, terutama di kecamatan yang paling banyak TPS-nya. Salah satunya Kota Batam yang masih banyak belum selesai melakukan rekapitulasi.
"Bawaslu dan jajarannya sudah meminta kepada KPU Batam untuk menambah panel rekapitulasi suara agar dapat diselesaikan sesuai dengan tahapan pemilu yang telah ditetapkan," kata dia, Senin (29/4/2019),
Sejauh ini, kata dia Bawaslu Kepri tidak menemukan pelanggaran pemilu dalam proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan, namun pengawasan tetap dilakukan secara ketat oleh jajaran Bawaslu Kepri.
Rata-rata rekapitulasi suara kecamatan di kabupaten/kota hampir selesai, seperti di Bintan, Karimun dan Lingga diperkirakan satu atau dua hari ini selesai. Sedangkan di Tanjungpinang diperkirakan selesai tiga atau empat hari mendatang.
"Di Natuna dan Kepulauan Anambas juga berjalan dengan baik. Kami belum mendengar atau mendapatkan temuan pelanggaran dalam tahapan ini," katanya.
Indrawan menyarankan, Formulir C1 Plano dibuka jika ditemukan selisih angka perolehan suara dalam proses rekapitulasi suara. Bila kebijakan itu tidak ditemukan solusi, maka sebaiknya dilakukan penghitungan ulang.
Kondisi di lapangan, PPK di Batam kesulitan menambah panel. Pasalnya tidak terdapat lokasi yang memungkinkan. Seperti yang dikatakan Ketua PPK Batu Ampar, Andreas. Pihaknya tidak bisa menambah panel karena lokasi tidak ada. Saat ini di Batu Ampar sudah terdapat dua panel.
(tan)
Komentar Via Facebook :