Jika Tak Ada Kartel, Harga Skuter Matik Honda dan Yamaha Harusnya Rp 8 Jutaan

Jika Tak Ada Kartel, Harga Skuter Matik Honda dan Yamaha Harusnya Rp 8 Jutaan

Ilustrasi. (Foto: KataData)

Batam - Mahkamah Agung (MA) baru saja menolak kasasi yang diajukan PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) terkait kartel pasar sepeda motor. 

Dengan begitu, kedua raksasa pabrikan sepeda motor asal Jepang ini, dinyatakan bersalah terkait pengaturan harga yang merugikan konsumen untuk skuter matik (skutik) 110-125 cc di Indonesia.

Keputusan ini sendiri, tertuang pada situs resmi MA, Nomor Register 217 K/PdtSus-KPPU/2019, yang diputuskan pada 23 April 2019.

Februari lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kejanggalan terhadap harga skutik pada kelas tersebut. Seharusnya dijual Rp 8,7 juta, namun Yamaha dan Honda membanderolnya di kisaran harga Rp 14-18 juta.

Baca: MK Tolak Kasasi Honda dan Yamaha, Keduanya Terbukti Kartel

Dua produsen asal negeri sakura itu lantas dikenakan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Tentang Larangan Membuat Perjanjian dengan Pelaku Usaha Pesaing untuk Menetapkan Harga Atas Suatu Barang dan Jasa. Mereka disanksi denda administratif berjumlah Rp 47,5 milyar.

Sementara itu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), mendorong agar Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan Astra Honda Motor (AHM) terlebih dulu mengoreksi harga jual skuter matiknya.

Hal itu menurut Wakil Ketua Harian YLKI Sudaryatmo, harus dilakukan lantaran saat ini sudah ada dua putusan sidang yang menyatakan bahwa keduanya sepakat bersekongkol soal harga jual skutik di Indonesia.

Dengan dua putusan dari tingkat persidangan berbeda, ia mengatakan bahwa Yamaha dan Honda telah menuai untung berlebih yang berujung kepada kerugian konsumen.

"Kartel membuat pelaku usaha menikmati keuntungan berlebihan. Tapi sisi lain membuat kerugian konsumen karena harus membayar lebih mahal di luar kewajaran," ungkap dia.

(*)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews