MA Tolak Kasasi Honda dan Yamaha, Keduanya Terbukti Kartel

MA Tolak Kasasi Honda dan Yamaha, Keduanya Terbukti Kartel

Ilustrasi.

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) terkait kartel pasar sepeda motor. Dengan begitu, kedua raksasa pabrikan sepeda motor asal Jepang ini, dinyatakan bersalah terkait pengaturan harga yang merugikan konsumen untuk skuter matik (skutik) 110-125 cc di Indonesia.

Keputasan ini sendiri, tertuang pada situs resmi MA, Nomor Register 217 K/PdtSus-KPPU/2019, yang diputuskan pada 23 April 2019.

Menanggapi hal tersebut, melalui General Manager Corporate Communication PT AHM, Ahmad Muhibbuddin mengatakan menghormati keputusan MA. Namun, jika benar pihap pabrikan berlambang sayap mengepak ini akan mengambil langkah berikutnya.

"Karena hingga saat ini, kami belum menerima salinan putusan MA, dan baru tahu dari media," jelas Muhib lewat pesan elektroniknya kepada Liputan6.com, Senin (29/4/2019).

Sementara itu, PT YIMM sendiri hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan.

Sebagai informasi, kasus dugaan kartel yang dilakukan PT AHM dan PT YIMM ini berawal dari laporan Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KKPU). Setelah itu, dilakukan serangkaian sidang.

Pada Februari 2017 lalu KPPU telah menyatakan dua produsen sepeda motor bersalah. Namun, keduanya tetap bersikukuh tidak bersalah dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upaya tersebut dilakukan pada 28 Desember 2017.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews