35 Nelayan Ilegal Fishing Ini Gagal Dibebaskan Coast Guard Vietnam dari TNI

35 Nelayan Ilegal Fishing Ini Gagal Dibebaskan Coast Guard Vietnam dari TNI

Para nelayan kapal ikan Vietnam diamankan TNI AL di Lanal Ranai, Natuna. (Foto: instagram infokomando)

Batam - Provokasi dilakukan kapal perikanan (coast guard) Vietnam terhadap KRI Tjiptadi di Laut Natuna Utara, Sabtu (27/4/2019) siang. Kapal Vietnam ini hendak berupaya membuat TNI melepaskan kapal ikan asal negara tersebut yang ditangkap karena dinilai melakukan Illegal Fishing di perairan ZEE Indonesia.

Namun, provokasi itu tak lantas membuat kapal ikan Vietnam dilepaskan begitu saja oleh TNI AL. Sebanyak 35 orang nelayan pelaku illegal fishing asal Vietnam itu dibawa ke Lanal Ranai untuk menjalani proses hukum.

Sebelumnya kapal yang mereka gunakan untuk mencari ikan KIAV BD 979 sempat dibawa TNI AL dengan ditarik menggunakan KRI TPD. Akan tetapi manuver dilakukan dua kapal dinas perikanan Vietnam (KN 264 dan 213) menghalangi proses penangkapan.

Mereka menubruk KRI TPD dan KIAV BD 979. TNI AL gagal membawa kapal ikan ilegal tersebut ke Lanal Ranai karena tenggelam. Namun ABK nya berhasil diamankan.

Dilansir dari instagram infokomando, kedua kapal dinas perikanan Vietnam (KN 264 dan KN 213) bermanuver mendekati KIAV BD 979 dan beberapa kali menabraknya hingga mengalami kerusakan pada bagian bakat.

Meski diteror dua kapal Vietnam, KRI TPD TNI AL tetap menyeret kapal asing tersebut ke Lanal Ranai tanpa menghiraukan manuver dua kapal dinas perikanan Vietnam yang terus melakukan provokasi dan manuver berbahaya.

Diluar dugaan, KN 264 melakukan aksi nekat dengan menabrak KRI TPD TNI AL dari sisi lambung kiri. Sedangkan KN 213 menabrak KIAV BD 979 hingga bocor dan tenggelam.

Melihat situasi ini, KRI bisa saja ikut terseret kapal KIAV BD 979 yang tenggelam. Akhirnya komandan kapal memerintahkan potong seluruh tali yang menghubungkan KRI TPD dengan KIAV BD 979.

Tidak lama, kedua kapal dinas perikanan Vietnam akhirnya pergi menjauh. ABK KIAV BD 979 berhasil diamankan dan diinterogasi.

Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yuda Margono dalam keterangannya, Minggu (28/4/2019) mengatakan, berdasarkan lokasi penangkapan, kejadian itu ada di perairan Indonesia.

"Tindakan penangkapan yang dilaksanakan oleh KRI Tjiptadi-381 sudah benar dan sesuai prosedur. Namun, pihak Vietnam juga mengklaim bahwa wilayah itu merupakan perairan Vietnam," ujarnya

Sebenarnya, menurut Yuda, pihaknya sudah menahan diri untuk meminimalisir adanya ketegangan atau insiden yang lebih buruk antara kedua negara. Insiden penabrakan kapal KRI oleh pihak Vietnam ini akan diselesaikan melalui jalur Goverment to Goverment (G to G).

(fox)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews