Rekapitulasi Surat Suara PPK Bintan Timur Ricuh, Ini Penyebabnya

Rekapitulasi Surat Suara PPK Bintan Timur Ricuh, Ini Penyebabnya

Ilustrasi.

Bintan - Proses rekapitulasi surat suara di Tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bintan Timur diwarnai kericuhan, Senin (22/4/2019) malam.

Kericuhan itu timbul ketika diketahui catatan hasil penghitungan suara pemilihan legislatif Kabupaten Bintan atau C1 Plano DPRD Bintan milik TPS 12 Kelurahan Seilekop raib dari kotak suara.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan, Febriandinata mengatakan C1 Plano DPRD Kabupaten Bintan asal TPS 12 Kelurahan Seilekop itu tidak ditemukan.

"C1 Plano DPRD Bintan TPS 12 tidak ditemukan. Bahkan sudah dilakukan pemeriksaan pada kotak suaranya namun juga tetap tidak ditemukan," ujar Febri, Selasa (23/4/2019).

Ditanya kasus raibnya C1 Plano tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, Febri mengatakan masalah ini bisa ditanyakan langsung ke anggota KPU Bintan. Sebab, Senin (22/4/2019) malam itu anggota KPU Bintan berada di PPK Bintan Timur.

"Saudara Haris Daulay, anggota KPU Bintan juga berada di lokasi saat itu. Jadi bisa tanyakan ke dia proses selanjutnya," katanya.

Sementara, Haris Daulay membenarkan kejadian raibnya C1 Plano DPRD Bintan milik TPS 12 Kelurahan Seilekop dari kotak suara. 

"Masalah ini ditindaklanjuti dengan dilakukannya penghitungan suara ulang oleh PPK Kecamatan Bintan Timur. Disaksikan juga oleh Panwascam Bintan Timur dan saksi-saksi dari partai politik," ucapnya.

Haris yang membidangi Program dan Data KPU itu enggan menjawab perihal kelanjutan proses hukum terkait raibnya C1 Plano tersebut. 

(ary)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews