KPU Kepri Endus Upaya Jual Beli Suara di Tingkat Caleg

KPU Kepri Endus Upaya Jual Beli Suara di Tingkat Caleg

Ilustrasi.

Batam - KPU Provinsi Kepri menerima laporan adanya upaya tim caleg membeli suara partai untuk menduduki kursi di dewan. Pembelian dilakukan tim caleg dengan melobi pihak PPK atau PPS setempat.

"Ya kami medapat laporan itu dari kawan di PPK dan PPS," kata Widiyono Agung S Komisioner KPU Kepri Divisi Hukum, Minggu (21/4/2019).

Agung mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menemukan bukti apapun terkait persoalan itu. "Hal ini sebenarnya juga terjadi setiap pemilu," kata Agung.

Ia menjelaskan, proses pembelian suara itu dilakukan oleh tim caleg, misalnya terdapat partai A memiliki suara 10, kemudian ada caleg B, C, D, dan E dengan masing-masing suara 9, 8,7, dan 5. Maka, upaya pembelian akan dilakukan oleh caleg E dengan cara melobi pihak PPK memindahkan 4 suara di partai ke caleg E sehingga memiliki suara terbanyak.

"Karena kan suara terbanyak yang duduk di dewan," kata dia.  

Agung menegaskan, baik peserta pemilu maupun pihak penyelengara agar tidak melakukan upaya tersebut. Karena saat ini pihak KPU gampang mengetahui permainan serupa.

"Kami bahkan mewanti-wanti masalah itu, KPU RI sudah menginstruksikan agar salinan salinan C-1 ditempel di TPS, supaya masyarakat juga bisa memantau," ujar dia.

Bahkan Agung mengungkapkan, permainan itu dimulai dari saksi caleg dengan cara mendekati pihak penyelengara.

"Biasanya begitu, yang jelas kami tidak main-main, pembelian suara seperti itu sangat mudah diketahui," kata dia.

Komisioner KPU ini juga meminta agar penyelenggara pemilu tidak tergiur dengan keadaan seperti itu. Karena jika terpancing hal itu berdampak kepada kinerja masing-masing penyelengara kedepannya.

"Maka diminta kehati-hatian, untuk jangan mudah tergoda, dan jangan mudah tersilap dengan satu hal yang sifatnya fragmatis. Karena ini masa depan bangsa dan masa depan para pemimpin yang kita pilih," lanjutnya.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews