Logistik Terlambat Sampai TPS, KPU Batam Kena SP

Logistik Terlambat Sampai TPS, KPU Batam Kena SP

Ilustrasi/Kotak suara disimpan di GOR Haji Jafar Tiban. (Foto: Johannes Saragih/Batamnews)

Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri mengakui pelaksanaan pemilu di Kota Batam sedikit bermasalah. Bahkan KPU Batam diberikan surat peringatan (SP) terkait keterlambatan logistik yang sampai di TPS.

SP itu dikeluarkan berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan selama pemilu berlangsung.

"Kita semua tahu, permasalahan yang terjadi misalnya keterlambatan surat logistik dan kurangya surat suara," kata Sriwati Ketua KPU Kepri, Sabtu (20/4/2019).

Sriwati mengatakan, SP untuk KPU Kota Batam sudah dilayangkan kemaren, ia berharap kinerja ke depan bisa diperbaiki.

Ia melanjutkan, jika ada kelompok masyarakat yang keberatan bisa melaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum) terkait kinerja KPU.

"Hal itu bisa dilaporkan Bawaslu dan masyarakat yang merasa dirugikan, hasil monitoring kami seperti itu," kata dia.

Sri menjelaskan, jika menurut DKPP, KPU daerah memang terbukti kurang profesional bisa dikenakan sanksi kode etik.

"Kalau untuk pidana ya harus ada temuan dan adanya sesuatu kesalahan yang disengaja. Sampai sekarang saya juga ikut pantau di Batam," katanya kepada Batamnews.co.id.

Pemasalahan yang terjadi juga menjadi perhatian Bawaslu Kota Batam. Bawaslu bahkan melakukan rapat pleno terkait laporan hasil pengawasan (LHP) terhadap kinerja KPU Kota Batam.

"Kita rencanakan rapat pleno senin, membahas LHP itu," kata Komisioner Bawaslu Kota Batam Mangihut rajagukguk, Jumat (20/4/2019) malam.

Senada dengan KPU Kepri, Bawaslu Kota Batam menilai KPU Batam kurang profesional dalam melaksanakan tugas.  "Aturannya itu, KPU harus tepat waktu, ini logistik ada yang telat," kata dia.

Bahkan menurut Mangihut, jika ada indikasi kesalahan tersebut terkait kelalaian atau kesengajaan maka bisa masuk ke ranah pidana.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews