Korupsi Lampu Hias MTQ

Dua Tersangka Korupsi Lampu Hias MTQ Bungkam, Tak Mau Sebutkan Keterlibatan Pihak Lain

Dua Tersangka Korupsi Lampu Hias MTQ Bungkam, Tak Mau Sebutkan Keterlibatan Pihak Lain

Tersangka lampu hias MTQ Nasional di Batam, Revarizal saat ditahan pihak kejaksaan beberapa waktu lalu

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014.

Saat ini, Kejari  baru menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut yakni, Indra Helmi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) Dinas Tata Kota (Distako) Batam dan Direktur CV Mustika Raja, Revarizal, pemenang tender pengadaan lampu hias yang bernilai Rp 1.418.318.000.

Selama diperiksa tim jaksa penyidik, kedua tersangka terkesan tertutup dan belum mau membeberkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi tersebut.  

Kepala Kejari Batam Yusron SH mengatakan, baik Idra maupun Revarizal masih tertutup ketika ditanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.  Dia berharap kedua tersangka kooperatif dan mau membuka kasus ini agar terang-benderang.

"Kita masih menemui kendala untuk mengorek keterangan dari kedua tersangka. Mereka kesannya tak kooperatif dan tidak mau membukanya adanya pihak lain yang turut terlibat," ujar Yusron, kepada wartawan usai sertijab Kepala Kejari Karimun, di Kejati Kepri, Senin (15/6/2015).

Hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga memanipulasi spesifikasi dan jenis barang dan harga yang dalam pengerjaan proyek pengadaan lampu hias itu.
Hampir semua tipe lampu hias yang digunakan, kata Yusron  tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

"Lampu yang harus digunakan yakni merek Philips, tapi diganti dengan menggunakan merek Ortolite. Intinya penyelidikan kasus ini terus dilanjutkan," ujarnya.

 

[asd]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews