Ini Jadwal Pemilihan Ulang di Lima TPS Tanjungpinang

Ini Jadwal Pemilihan Ulang di Lima TPS Tanjungpinang

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Aswin Nasution. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang sudah memutuskan jadwal pelaksanaan pemungutan ulang di lima TPS bermasalah.

Lima TPS yakni TPS 14, TPS 17, TPS 31, TPS 32 Tanjung Ayun Sakti dan TPS 14 Tanjungpinang Kencana melalui rapat pleno dijadwalkan pemilihan ulang pada, Rabu (24/4/2019) mendatang.

"Sudah kami plenokan, dan dijadwalkan pada rabu mendatang," Kata Ketua KPU Tanjungpinang, Aswin Nasution, Kamis (17/4/2019).

Aswin menjelaskan, mekanisme pencoblosan ulang itu sama seperti pencoblosan kemarin. Masyarakat di TPS tersebut akan diberitahukan dengan C6 untuk melakukan pencoblosan.

"Waktunya sama mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB," jelasnya.

Ia mengatakan, selain itu juga bagi pemilih yang berstatus PNS, pihaknya akan menyampaikan melalui surat pelaksanaan pemungutan suara ulang itu untuk diizinkan oleh instansi mereka.

"Agar mereka diberikan kesempatan pemilihan sebelum masuk kerja. Intinya kami akan mengirimkan C6 kepada seluruh masyarakat yang sudah terdaftar pemilih tetap di TPS tersebut," ujarnya.

Ia menyebutkan, permasalahan pemilihan ulang itu disebabkan adanya pemilih melakukan pencoblosan dengan menggunakan KTP luar Kota Tanjungpinang tanpa dibekali A5.

"Sebenarnya petugas kita itu tahu tidak boleh, tapi karena terjadi perdebatan dan mereka (pemilih dengan KTP luar daerah) memaksa untuk memilih," sebutnya.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews