Duh, Lima TPS di Tanjungpinang Terancam Hitung Ulang Suara

Duh, Lima TPS di Tanjungpinang Terancam Hitung Ulang Suara

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Aswin Nasution. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sejumlah wilayah Kota Tanjungpinang terancam dilakukan pemungutan suara ulang.

Lima TPS bakal melakukan pemungutan suara ulang itu yakni, TPS 14, TPS 17, TPS 31, TPS 32 Tanjung Ayun Sakti dan TPS 14  Tanjungpinang Kencana.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Aswin Nasution menjelaskan, pada saat pencoblosan ada pemilih yang menggunakan KTP di luar Kota Tanjungpinang tanpa dibekali A5 mencoblos TPS tersebut.

"Secara garis besar permasalahan itu ada pemilih menggunakan KTP di Luar Tanjungpinang tanpa mengurus A5," kata Aswin Nasution Ketua KPU Tanjungpinang, Kamis (18/4/2019).

Aswin beralasan bahwa ditemukan pemilih menggunakan KTP tanpa dibekali A5 itu diizinkan mencoblos karena ada perdebatan dengan petugas dan dikhawatirkan terjadinya keributan.

"Sebenarnya petugas kita itu tahu tidak boleh, tapi karena terjadi perdebatan dan mereka memaksa untuk memilih," ujarnya.

Namun, pemilih menggunakan KTP luar Tanjungpinang itu tanpa dibekali A5. Ia mengatakan jumlahnya cukup banyak ada sekitar lima sampai sepuluh orang di setiap TPS.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews