Warga Kebingungan Nyoblos di TPS Mukakuning Gara-gara Ini

Warga Kebingungan Nyoblos di TPS Mukakuning Gara-gara Ini

Warga antre di TPS 08 Kelurahan Mukakuning, Rabu (17/4/2019). (Foto: Dyah Asti/Batamnews)

Batam - Masyarakat di TPS 08 Kelurahan Mukakuning, dibuat kebingungan karena tidak memiliki surat C6 (pemberitahuan untuk memilih). Padahal namanya terdaftar di TPS.

Mereka yang tidak mendapat surat C6 diimbau petugas untuk datang mencoblos di jam 12.00 - 13.00 WIB.

"Padahal saya terdaftar tapi kenapa saya harus mencoblos siang? Saya juga punya KTP sini," tanya Fauzi salah satu pemilih.

Fauzi sempat bingung dengan peraturan TPS dan peraturan yang diupload KPU di media sosial bahwa yang terdata di DPT wajib dilayani.

"Bukannya yang jam 12 ini yang pindah pilih dan tidak terdaftar di DPT? Ini mana yang benar?" Katanya.

Setelah perdebatan panjang dengan petugas TPS dan menunjukkan namanya yang terdaftar di data TPS, ternyata C6 fauzi terselip.

Selain C6 Fauzi, Siti yang menyaksikan pengambilan C6 itu menyaksikan jika petugas RT masih memegang C6 yang lain yang tidak dibagikan.  "Lihatnya ada aja tapi gatau jumlah nya berapa," ucapnya.

David, warga mukakuning mengatakan jika istrinya juga tidak mendapat C6 dari RT.

Selain permasalahaan C6 yang tidak dibagikan semua, sehingga membuat pemilih bingung.

Petugas juga membuat bingung warga yang tidak memiliki KTP lokal, dengan ingormasi simpang siur, ada yang membolehkan nyoblos ada tidak. Hal ini membuat masyarakat terancam golput.

(das)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews