Dana Hibah ke LSM Berbau Korupsi, Kajari Pekanbaru Bidik Tersangka
Kajari Pekanbaru Edy Birton. (foto: kejaripekanbaru)
BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Kejaksaan Negeri Pekanbaru tengah membidik para pelaku korupsi anggaran dana hibah di Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, tahun anggaran 2013.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Eddy Birton SH MH, membenarkan tentang adanya penyelidikan dana hibah tersebut.
Kajari juga mengaku pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah terkait untuk dimintai keterangannya guna mencari alat bukti.
"Ya, kita sedang melakukan penyelidikan kasus dana hibah di Pemkot Pekanbaru," ujar Eddy Jumat (12/6/2015).
Untuk mencari atau menemukan unsur tindak pidana korupsi, pihaknya juga telah memanggil sejumlah terkait untuk diklarifikasi, "Ya, itu anggaran 2012. Kita masih pulbaket baru," kata Eddy.
Diduga dana hibah tahun 2013 ini terjadi penyimpangan. Dana hibah ini diduga penyaluran dananya tidak diberikan kepada lembaga yang secara resmi terdaftar di Pemko Pekanbaru, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru.
Pemko diduga menyalurkan dana tersebut ke sejumlah LSM tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sejumlah LSM yang menerima tidak terdaftar secara resmi di Kesbangpol Pekanbaru.
"Terkait berapa jumlah jumlah LSM-nya, belum dapat disampaikan," terang Eddy.
Berdasarkan data yang dihimpin di Kejari Pekanbaru, dana yang diterima oleh sejumlah pihak dari anggaran hibah tersebut mencapai Rp 50 hingga Rp 100 Juta.
(zuk)
Komentar Via Facebook :