Dahlan Iskan Juga Bakal Tersangka Kasus Mobil Listrik?

Dahlan Iskan Juga Bakal Tersangka Kasus Mobil Listrik?

Dahlan Iskan. (foto: ist/tempo)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Mantan Dirut PLN dan mantan Meneg BUMN, Dahlan Iskan kembali dibidik oleh aparat hukum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus gardu induk oleh Kejati DKI Jakarta, kini Dahlan dibidik Kejagung dalam kasus dugaan korupsi mobil listrik.

Di saat yang bersamaan, Raja Media ini juga tengah diseliki dalam dugaan korupsi dana Bina Lingkungan Kementerian BUMN oleh Kejagung. Sementara untuk kasus dugaan korupsi pencetakan sawah fiktif di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), Dahlan digarap oleh Bareskrim Polri.

Dahlan Iskan telah dipanggil penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 16 unit mobil listrik pada 3 BUMN senilai Rp 32 miliar.

Terkait panggilan ini, Kepala Kejaksaan Agung, HM Prasetyo, berharap Dahlan Iskan untuk hadir memenuhi panggilan tersebut.

"Mobil itu digunakan saat APEC 2013, ada 16 unit tapi tidak bisa digunakan sama sekali. Kami ingin mendapatkan kejelasan sial ini," ‎katanya seperti dilansir merdeka, Rabu (10/6/2015).

Prasetyo meminta Dahlan Iskan kooperatif untuk datang memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang baik. "Kita harapkan Pak Dahlan kooperatif, untuk memberikan keterangan demi proses hukum," imbuhnya.

Disebutkannya, selain Dahlan Iskan ada 3 pejabat lain yang juga dipanggil, yakni mantan Dirut BRI tahun 2013-2014, Sofyan Basir, mantan Direktur Keuangan BRI, Ahmad Baiquni dan Kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT PGN, Santiaji Gunawan.

Kasus ini menurut Prasetyo telah diselidiki sejak Maret 2015. Sejauh ini pihaknya telah memeriksa 17 saksi, kemudian kasusnya dinaikkan ke penyidikan. "Meski sudah ditingkatkan ke penyidikan, kita masih tahapan calon tersangka," terangnya.

Menurutnya, karena mobil itu tak bisa dipergunakan, akhirnya dihibahkan ke enam universitas, yakni ITB, UGM, UI, Unibraw dan Universitas Riau‎. "Padahal sebelumnya tidak ada kerjasama sama sekali," tukasnya.  

Sementara, Dahlan Iskan tak memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung hari ini, Rabu (10/6/2015). Informasi itu disampaikan pengacaranya, Pieter Talaway, saat ditanya wartawan di gedung Jampidsus.

Dia mengatakan, kedatangannya untuk menyampaikan pesan Dahlan Iskan karena tak bisa memenuhi panggilan penyidik hari ini. "Belum bisa datang hari ini," ujarnya sebelum masuk ke dalam Gedung Jampidsus.

Saat ditanya lebih jauh, Pieter enggan memberikan jawaban. Namun dia berjanji akan memberikan keterangan usai menemui jaksa, terkait kasus pengadaan 16 mobil listrik senilai Rp32 miliar tersebut. "Nanti saja ya," katanya.
 
(ind/mdc)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews