Bawaslu Sebut Perolehan Suara Hotman Tak Dihitung, Kenapa?

Bawaslu Sebut Perolehan Suara Hotman Tak Dihitung, Kenapa?

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Batam - Calon legislatif asal Partai Demokrat, Hotman Hutapea, masih tetap ada di kertas surat suara pemilu 2019. Namun, Bawaslu Batam, menegaskan Hotman tidak akan dilantik meski terpilih.

Komisioner Bidang Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk menuturkan, Hotman dinyatakan bersalah melanggar UU Pemilu 2019. Ia berkampanye di salah satu rumah ibadah di Batam. 

Komisioner Bidang Hukum Bawaslu Batam Mangihut Rajagukguk mengatakan, kasus Hotman sudah keputusan hukum yang sudah inkrah atau berkekuatan tetap. 

"Jadi namanya sudah pasti akan dicoret," kata Mangihut.

Ia melanjutkan, meskipun masih ada di surat suara, tetapi nama Hotman tidak masuk dalam penetapan ketika penghitungan suara.  

"Namanya memang ada di surat suara masih ada kemungkinan besar tidak dihitung lagi," katanya.

Mangihut mengatakan, di UU sudah dijelaskan bagi kasus yang sudah inkrah suara tetap dihitung tetapi untuk partai. 

"Untuk kasus yang sudah ikrah masih satu ini, tetapi masih banyak dalam tahap investigasi," kata dia. 

(tan)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews