Masa Tenang APK Masih Terpajang di Jalanan, Ini Kata Bawaslu Batam

Masa Tenang APK Masih Terpajang di Jalanan, Ini Kata Bawaslu Batam

APK masih tepajang Senin (15/4/2019) di Batam Centre. (Foto: Yogi/Batamnews)

Batam - Memasuki minggu tenang Pemilu 2019, beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg dari berbagai parpol masih bertebaran di setiap sudut Kota Batam, Senin (15/4/2019).

Pantauan Batamnews.co.id, terlihat APK masih terpasang di area pusat Kota Batam, Batam Center dan sekitarnya. Tidak hanya APK berbentuk baliho, tetapi juga yang terpaku di pohon-pohon sepanjang jalan.

Disepanjang jalan Batu Aji menuju Batam Center juga terdapat banyak APK baik berukuran besar maupun kecil.

Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 23 tahun 2018 pasal 34 ayat 8, APK harus diturunkan peserta Pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.

Komisioner Bawaslu Kota Batam Divisi Pengawasan dan Sosialisasi, Nopialdi Tanjung mengimbau kepada seluruh peserta pemilu mecopot masing-masing APK mereka sebelum habis masa tenang tanggal 16 April 2019.

 

 

"Kami telah beri imbauan, di mana pada masa tenang besok (14-16 April 2019), kampanye sudah tidak ada lagi, dan untuk APK juga telah harus mulai dikosongkan selama tiga hari masa tenang ini," ujar Nopi, Sabtu (13/4/2019) kepada batamnews.

Ia melanjutkan, aturan itu untuk semua APK yang dipasang, baik baliho, spanduk, stiker dan juga yang dipasang di sekretariat parpol dan sekretariat tim kampanye pilpres.

Berdasarkan aturan itu jika masih ada APK terpasang Selasa (16/3/2019) dini hari bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Pidana Pemilu berdasarkan undang-undang Pemilu pasal 492 dan pasal 276 ayat.

"Sanksinya yaitu pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," ujar Nopi.

(ude/tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews