Selain Copot APK, Medsos Peserta Pemilu Juga Harus Dihapus

Selain Copot APK, Medsos Peserta Pemilu Juga Harus Dihapus

Medsos. (ilustasi)

Tanjungpinang -  Bawaslu Kota Tanjungpinang meminta peserta pemilu tidak lagi melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun di masa tenang (14-16 April). Selain mencopot APK peserta pemilu juga harus menghapus media sosial yang telah didaftarkan ke KPU sebelumnya.

Tidak hanya dilarang berkampanye secara langsung ke warga, atau membagikan bahan kampanye, tetapi juga tidak boleh juga berkampanye melalui media cetak, TV, radio, online dan sebagainya.

"Termasuk akun media sosial sudah harus dinonaktifkan atau dihapus," Kata Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini, Sabtu (13/4/2019)

Larangan tersebut diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye.

Jika ada peserta pemilu yang melakukannya, maka Bawaslu akan melakukan proses penindakan dugaan pelanggaran.

Ia mengharapkan warga dapat melaporkan indikasi kampanye dan money politik di tengah masyarakat.  "Upaya mengantisipasinya, kita sudah mengirimkan surat administrasi terhadap aturan dan larangan tersebut," katanya.

(tan)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews